Rabu, 8 April 2026

Tunjangan Hari Raya 2025

Driver Ojol Bisa Dapat Bonus Hari Raya, Disnaker Batam Tunggu Realisasi di Daerah

Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan, pembayaran Bonus Hari Raya akan menjadi tanggung jawab masing-masing perusahaan aplikasi

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
tribun jateng
BONUS HARI RAYA - Ilustrasi driver ojek online. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli terbitkan Surat Edaran (SE) tentang pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir online 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru mengenai pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online. 

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi mereka yang bekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi.

Dengan begitu, driver ojol bisa mendapatkan Bonus Hari Raya mirip Tunjangan Hari Raya (THR) yang didapat karyawan dan pegawai lainnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan, pembayaran BHR akan menjadi tanggung jawab masing-masing perusahaan aplikasi.

Baca juga: Disnaker Batam Buka Posko Pengaduan THR 2025, Masyarakat Bisa Lapor ke Sini

"Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam surat edaran," ujar Rudi, Jumat (14/3/2025).

Dalam surat edaran tersebut disebutkan, pengemudi dan kurir yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih, berhak mendapatkan BHR sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan mereka dalam satu tahun terakhir. 

Sementara itu, mereka yang bekerja kurang dari satu tahun akan menerima BHR sebesar 10 persen dari total pendapatan selama masa kerja.

"Misalnya baru bekerja selama enam bulan, nanti ditotal semua pendapatannya, lalu dikalikan dengan 10 persen. Jadi, berapa besaran BHR yang bakal mereka terima sebenarnya bisa dihitung sendiri," tambahnya.

Ia melanjutkan, pemberian bonus hari raya ini juga harus dilakukan sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

"BHR ini harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, dan pencairannya bisa mulai dilakukan sejak dua pekan sebelum hari raya," kata Rudi.

Untuk memastikan pembayaran hak pekerja tetap berjalan sesuai aturan, Disnaker Batam juga akan membuka posko pengaduan.

Posko ini dapat digunakan bagi pengemudi dan kurir online yang mengalami kendala dalam pencairan BHR mereka.

"Kalau ada masalah atau hak mereka tidak diberikan, kami membuka posko pengaduan. Bisa langsung melapor," ujar Rudi.

Ia mengatakan, kebijakan ini merupakan hasil pembahasan antara pemerintah dengan pengelola layanan transportasi online di tingkat nasional. 

Baca juga: Ribuan ASN di Kabupaten Natuna Dipastikan Bakal Terima THR Tahun Ini

Untuk penerapannya di daerah, pihaknya masih menunggu koordinasi lebih lanjut.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved