Kamis, 16 April 2026

BERITA LINGGA

Pernikahan 12 Pasangan Ini Akhirnya Tercatat Sah Setelah Isbat Nikah di Pengadilan Agama Lingga

Sebanyak 12 pasangan di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, sah berstatus sebagai suami-istri tercatat oleh negara

Penulis: Febriyuanda | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id/DOK HUMAS KEMENAG LINGGA
ISBAT NIKAH - Pasangan suami-istri sudah sah, yang dikabulkan lewat sidang isbat nikah oleh Pengadilan Agama Dabo Singkep, tampak menerima dokumen kependudukan, usai digelar di Sei Tenam, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (13/3/2025). 

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Sebanyak 12 pasangan di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, sah berstatus sebagai suami-istri tercatat oleh negara.

Hal itu melalui sidang isbat nikah yang dilakukan Pengadilan Agama (PA) Dabo Singkep, bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lingga, yang berlangsung di Pelabuhan Sei Tenam, Kamis (13/3/2025) lalu.

Selain mendapatkan buku nikah, pasangan yang dikabulkan permohonan isbat nikahnya oleh PA Dabo Singkep, langsung menerima dokumen kependudukan dari dinas terkait, yakni KTP dan Kartu Keluarga (KK) baru.

Selain itu juga, si pasangan mendapatkan kutipan akta nikah dari KUA.

"Alhamdulillah, 12 dari 23 pasangan yang mengajukan permohonan dikabulkan. Hampir separuh diterima," tutur Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Lingga, Abdurokhman.

Menurutnya, hal ini patut disyukuri, karena usaha dan kerja pihaknya melayani masyarakat suku laut di pulau-pulau sudah terlaksana, melalui perahu layanan terapung (Lantera).

Baca juga: Wings Air Bakal Terbang Perdana ke Lingga, Rute Batam-Dabo Dibuka Mulai Tanggal 30 Maret 2025

"Tim Lantera Kemenag Lingga akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak agar hak-hak dasar warga suku laut dapat mereka terima," kata Abdurokhman.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lingga, Recky Sarman Timur, mengucapkan terima kasih kepada Kemenag Lingga yang telah sukses memberikan layanan melalui inovasi Lantera.

Dirinya juga berterima kasih, kepada warga suku laut yang sudah antusias hadir dan mengikuti sidang isbat nikah.

"Hasilnya, bisa kita lihat. Bagi yang permohonannya dikabulkan oleh Pengadilan Agama, langsung kita terbitkan dokumen kependudukan (KK-KTP)."

"Penerbitan KK, KTP ini tentu setelah diterbitkannya kutipan akta nikah oleh KUA," jelasnya.

Ditambahkan Kepala Kemenag Lingga, Erman Zaruddin menyampaikan perahu Lantera akan terus berlayar ke lautan Negeri Bunda Tanah Melayu.

Khususnya menyisir pulau-pulau kecil untuk mendata warga suku laut yang aksesnya terbatas.

Baca juga: Pemkab Lingga Upayakan 110 Tenaga Kebersihan yang Dirumahkan Bisa Kerja Lewat Skema Outsourcing

Ia menjelaskan, warga suku laut adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan layanan.

"Dari data yang kami dapat, perkiraan ada 2.000 pasangan yang menikah tapi tidak tercatat."

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved