Sabtu, 25 April 2026

KASUS PMI ILEGAL DI BATAM

Polisi Tangkap 2 Perempuan Terkait PMI Ilegal di Batam, Satu Orang DPO

Dua orang perempuan diamankan polisi dari Polsek Sagulung Batam terkait duhaan TPPO pengirim PMI secara ilegal, kedua berinisial IS (32) dan TA (19)

|
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
KASUS PMI ILEGAL DI BATAM - Polisi Sagulung saat melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka penempatan PMI Ilegal di Sagulung. 

TRIBUNBATAM.id,  BATAM - Tim Opsnal Polsek Sagulung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal di wilayah Sagulung, Sabtu (8/3). 

Dalam operasi yang berlangsung dini hari itu, dua pelaku perempuan berhasil diamankan beserta dua korban calon PMI.  

Kedua pelaku, IS (32) dan TA (19). 

Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi melalui Kanit Reskrim, Iptu Anwar Aris mengatakan Polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang diduga menjadi otak pelaku penempatan PMI. 

"Dua pelaku sudah kita amankan. Satu pelaku lainnya masih DPO," ujar Iptu Anwar, Senin (17/3).  

Pengungkapan, kata dia bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penampungan calon PMI secara ilegal di Perumahan Tunas Regency Cluster Amaryllis, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, Batam.

Berdasarkan laporan tersebut, tim yang Ia pimpin, langsung melakukan penyelidikan di lokasi.  

Baca juga: Nyamar Jadi Nelayan, 2 PMI Ilegal yang Hendak Masuk ke Batam Diamankan di Selat Riau

Alhasil, sekitar pukul 01.00 WIB polisi mendapati dua orang calon PMI di dalam rumah tersebut.

Selain itu, petugas juga menangkap seorang perempuan bernama IS yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus ini.  

Dari hasil interogasi, tersangka Isni mengaku bekerja sama dengan seorang perempuan lain bernama TA yang berperan dalam menjemput calon PMI dari Bandara Hang Nadim untuk dibawa ke rumah penampungan. 

Polisi segera melakukan pencarian dan berhasil menangkap TA di kawasan Bengkong, Batam.

Ia menerangkan modus operasi para pelaku, tersangka IS berperan sebagai perekrut dan penampung calon PMI.

Ia bertugas mengurus paspor dan visa untuk memberangkatkan mereka ke luar negeri secara ilegal.  

Baca juga: Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan 2 PMI Ilegal dari Malaysia Tujuan Batam

Sementara itu, TA bertugas menjemput calon PMI dari Bandara Hang Nadim atas perintah seseorang bernama Inara (DPO). 

Salah satu korban, AG dijemput TA dari bandara pada 5 Maret 2025 kemudian dibawa ke rumah Isni.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved