WNA Dideportasi Karena Aniaya Warga Batam Tapi Bisa Masuk Lagi, Ini Kata Imigrasi
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam akhirnya angkat bicara. Imigrasi memberikan klarifikasi terkait penanganan dugaan pelanggaran keimigrasian
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Prawira Maulana
Kisruh Soal WNA Aniaya Warga Batam, Imigrasi Batam Angkat Bicara
TribunBatam.id,Batam - Kisruh soal WNA yang dideportasi namun masuk kembali ke Batam menjadi sorotan publik, apalagi WNA tersebut dilaporkan melakukan dugaan penganiayaan terhadap wanita.
WNA Chen Shen kembali masuk ke Indonesia tanpa adanya pencekalan pihak Imigrasi. Hal ini memicu kemarahan keluarga korban yang merasa keadilan tidak ditegakkan.
Menanggapi hal tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam akhirnya angkat bicara. Imigrasi memberikan klarifikasi terkait penanganan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh warga negara (WN) China tersebut.
Kepala kantor Imigrasi Batam melalui Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, menegaskan bahwa Chen Shen telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa peringatan tertulis agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar aturan.
Hal ini sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah diperbarui melalui UU Nomor 63 Tahun 2024.
"Terhadap penanganan dugaan pelanggaran Keimigrasian yang dilakukan oleh Warga Negara (WN) China CHEN SHEN, kami telah melakukan pemeriksaan," ujar Kharisma, Selasa (18/3).
Kata dia, berdasarkan laporan peristiwa yang dilaporkan oleh seorang Warga Negara Indonesia (WNI) Imelia Reskita Sari ke Polsek Batam Kota tanggal 26 Februari 2025 terkait adanya dugaan penganiayaan telah diselesaikan secara damai oleh kedua belah pihak.
Dengan dasar tersebut, ia mengatakan Imigrasi Batam telah memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa peringatan tertulis kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatan melanggar peraturan.
"Jika dikemudian hari yang bersangkutan ditemukan melakukan pelanggaran keimigrasian maka pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam akan melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan pencantuman nama dalam daftar penangkalan," ungkapnya. Blt
(TribunBatam.id/bereslumbantobing)
| Imigrasi Batam Amankan 6 WNA Selama Maret Hingga April 2026, Warga Negara China Paling Banyak |
|
|---|
| Kantor Imigrasi Batam Tutup Sementara, Layanan Pindah ke Gedung AMP, Pollux Mall dan Harbour Bay |
|
|---|
| Ombudsman Kepri Peringatkan Imigrasi Batam, Jangan Ada Lagi Pungli di Pelabuhan |
|
|---|
| Kakanim Batam Dicopot Buntut Pungli ke WNA, Kakanwil: Layanan Keimigrasian Tetap Jalan |
|
|---|
| Romo Paschal Angkat Bicara soal Pungli di Imigrasi Batam, Minta Pengawasan Diperketat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Kepala-Kantor-Imigrasi-Kelas-1-Khusus-Batam-Hajar-Aswad.jpg)