3 POLISI TEWAS BAKU TEMBAK
Kompolnas Ingin Pelaku Penembakan 3 Polisi di Way Kanan Dihukum Berat, Singgung Senjata 2 Oknum TNI
Komisioner Kompolnas Chairul Anam lantas mengomentari tragedi penembakan yang dilakukan kedua oknum TNI.
TRIBUNBATAM.id - Tragedi penggerebekan judi sabung ayam berujung tragedi berdarah penembakan tiga anggota polisi di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Lampung, berujung pembunuhan.
Tiga anggota Polsek Negara Batin menjadi korban tewas dalam penembakan, pada Senin (17/3/2025) sore.
Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, anggota Polsek Negara Batin, Bripka Petrus Apriyanto dan Bripda M. Ghalib Surya Ganta yang menjadi korban tewas atas insiden tersebut.
Dua oknum prajurit TNI, Kopka Basar dan Peltu Lubis menjadi terduga pelaku penembakan ketiga anggota polisi itu.
Kopka Basar dan Peltu Lubis saat ini sudah ditahan di Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) Mako Kodim 0427/Way Kanan.
Komisioner Kompolnas Chairul Anam lantas mengomentari tragedi penembakan yang dilakukan kedua oknum TNI itu.
Kompolnas berharap para pelaku penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung dihukum berat.
Chairul Anam menilai tindakan pembunuhan itu tergolong melawan petugas negara yang sedang menegakkan hukum.
"Kami mendesak agar pelakunya dihukum berat maksimal. Kenapa? Karena sedang melawan petugas negara yang menjalankan kewenangannya," kata pria yang akrab disapa Cak Anam ini melalui pesan suara, Selasa (18/3/2025).
Cak Anam menyoroti bahwa kasus ini semakin penting mengingat isu yang terlibat adalah perjudian, sebuah permasalahan yang menjadi perhatian strategis pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.
"Apalagi, isunya adalah isu perjudian, yang ini menjadi tema strategis dari Pak Presiden," tambah dia.

Baca juga: Ikut Komentar soal Insiden Penembakan 3 Polisi di Way Kanan, Sahroni: Pelakunya Wajib Ditembak Mati
Anam juga mempertanyakan pelaku yang disebut adalah anggota TNI.
Dia menilai penggunaan senjata api harus diusut dengan tuntas, termasuk jenis senjata yang digunakan pelaku untuk membunuh.
"Ini penting untuk diusut karena, satu, kita semuanya butuh aman dan butuh perlindungan," imbuh dia.
Jika dinyatakan senjata rakitan, akan ada pertanyaan mengapa petugas TNI bisa menggunakan senjata tersebut dengan bebas.
"Dan ini problemnya jauh lebih serius. Nah, kami yakin kasus ini bisa dituntaskan. Rekan-rekan Polisi Militer, POM, TNI yakin bisa membongkar ini semua. Termasuk soal senjatanya dan kenapa menembaknya," ujar dia.
Sebelumnya, tiga anggota Polsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung, meninggal ditembak saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan pada Senin, 17 Maret 2025, sore.
Awalnya, pada Senin siang, Polsek Negara Batin menerima informasi mengenai aktivitas judi sabung ayam di Kampung Karang Manik.
Setelah penyelidikan awal, sebanyak 17 personel dikerahkan untuk melakukan penggerebekan di lokasi.
Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, memimpin langsung operasi tersebut.
Saat tim kepolisian tiba di arena sabung ayam, situasi awalnya tampak normal.
Namun, tiba-tiba, mereka diserang dengan tembakan oleh orang tak dikenal.
"Saat tiba di TKP, anggota tiba-tiba ditembaki oleh orang tak dikenal," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, Senin malam.
Dalam insiden itu, Kapolsek Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib Surya Ganta tertembak dan meninggal dunia di lokasi.
Informasi terakhir dari Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) II/Sriwijaya, Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar, menyebut pelaku adalah Peltu Lubis selaku Dansubramil Negara Batin dan Kopka Basarsyah selaku anggota Subramil Negara Batin.
Mereka berdua disebut telah ditahan untuk proses investigasi lebih lanjut.
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kompolnas Desak Pelaku Penembakan Polisi di Lampung Dihukum Maksimal, karena Melawan Petugas Negara"
Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati dalam Tragedi 3 Polisi Tewas di Way Kanan, Keluarga Korban Lega |
![]() |
---|
Peltu Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Tragedi 3 Polisi Tewas di Way Kanan, Ini Perannya |
![]() |
---|
TNI AD Tidak akan Lindungi Peltu Lubis dan Kopda Basarsyah Pelaku Penembakan 3 Polisi di Way Kanan |
![]() |
---|
2 Oknum TNI Pelaku Penembakan 3 Polisi di Way Kanan akan Dipecat, KSAD Beri Ketegasan |
![]() |
---|
Oknum TNI Tersangka Jadi Tersangka Sabung Ayam di Lampung, Ini Gaya Hidup Mewah Peltu Lubis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.