PNS TANJUNGPINANG TERLIBAT NARKOBA

Oknum PNS di Tanjungpinang Tersangka Kasus Narkoba, Polisi Tangkap saat Sedang Bawa Ganja

Polisi menangkap seorang oknum PNS di Tanjungpinang sebagai tersangka kasus narkoba jenis ganja, Selasa (12/3) pagi.

Penulis: Yuki Vegoeista | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yuki Vegoeista
NARKOBA DI TANJUNGPINANG - Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi saat ditemui di Mapolresta Tanjungpinang. Polisi menangkap seorang oknum PNS dan satu orang tersangka kasus narkoba jenis ganja pada Selasa (12/3). Foto diambil baru-baru ini. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG – Anggota Polresta Tanjungpinang menangkap seorang oknum PNS berinsial Da terkait narkoba pada Selasa (12/3) sekira pukul 08.00 WIB.

Oknum PNS yang terlibat narkoba di Tanjungpinang itu berdomisili di Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Polisi menangkap oknum PNS di Tanjungpinang yang terlibat narkoba itu di Jalan Hang Lekir, Kelurahan Batu 9 sekira pukul 09.00 WIB.

Saat ditangkap, oknum PNS di Tanjungpinang itu sedang membawa narkotika jenis ganja, serta bersiap mengedarkannya sesuai pesanan.

"Selain oknum PNS berinisial Da, kami menangkap seorang tersangka lain berinisial Ea," ungkap Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, Rabu (19/3/2025).

Baca juga: Tiga Ungkap Kasus Narkoba di Tanjungpinang Kepri Total 8 Tersangka, Terancam Pidana Mati

Dalam ungkap kasus narkoba di Tanjungpinang yang menjerat oknum PNS ini, polisi menyita empat paket ganja kering yang dikemas dalam plastik dengan berbagai ukuran. 

Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Kawasaki BP 6535 BU, satu unit handphone dan satu unit timbangan.

Polisi saat ini masih mengembangkan kasus ini guna menelusuri asal-usul barang haram tersebut. 

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 111 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Baca juga: Dua Tersangka Narkoba di Tanjungpinang Tertunduk saat Polisi Musnahkan Ribuan Pil Ekstasi

"Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun," pungkasnya. (TribunBatam.id/Yuki Vegoeista)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved