NARKOBA DI TANJUNGPINANG
Dua Tersangka Narkoba di Tanjungpinang Tertunduk saat Polisi Musnahkan Ribuan Pil Ekstasi
Dua tersangka narkoba di Tanjungpinang berinisial At dan Ya tertunduk lesu saat polisi memusnahkan ribuan pil ekstasi barang bukti kejahatan mereka.
Penulis: Yuki Vegoeista | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Dua tersangka kasus narkoba di Tanjupinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berinisial At dan Ya lebih banyak tertunduk saat polisi memusnahkan ribuan butir ekstasi di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (25/11/2024).
Sejumlah narkoba di Tanjungpinang merupakan barang bukti hasil penangkapan keduanya di gerbang masuk Perumahan Taman Surya, Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Senin (4/11).
Sesekali seorang tersangka mencoba menoleh ke belakang saat Wakapolresta Tanjungpinang, AKBP Arief Robby Rachman menyalakan mesin blender yang terisi penuh butiran pil ekstasi.
Namun, ia kembali menunduk dan menghadap ke belakang saat pil haram itu dihancurkan serta selanjutnya dibuang ke saluran pembuangan.
AKBP Arief Robby Rachman yang memimpin pemusnahan barang bukti narkoba di Tanjungpinang itu menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika golongan I jenis ekstasi dengan total 2.001 butir seberat 1.465,32 gram.
Baca juga: Empat Pengedar dan Satu Bandar Narkoba di Tanjungpinang Dibekuk Polisi, Ini Kasusnya
Ribuan pil ekstasi ini memiliki dua warna, yakni hijau dan biru dengan logo Gucci.
“Sebanyak 939 butir ekstasi dengan berat 657,67 gram dimusnahkan. Sementara 32 butir dengan berat 22,70 gram disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium forensik,” ujar Wakapolresta Tanjungpinang.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti diuji terlebih dahulu menggunakan narco test di hadapan para tersangka, perwakilan Pengadilan Negeri dan BNN Tanjungpinang.
"Dari tangan kedua pelaku, ditemukan 863 butir ekstasi hijau dan 245 butir ekstasi biru, dengan nilai total mencapai Rp 400 juta," tambahnya.
Sementara Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi menjelaskan bahwa ekstasi tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Tanjungpinang.
Baca juga: Jaksa Tuntut Terdakwa Narkoba di Tanjungpinang Dedeh Mahendra Pasal Berlapis
Hasil penyidikan mengungkap jika tersangka At mengaku disuruh oleh tersangka Ya untuk mengambil barang haram itu.
Sementara Ya mengaku diperintah oleh Vm yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Hasil tes urine kedua tersangka positif menggunakan narkoba,” jelas AKP Lajun.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (TribunBatam.id/Yuki Vegoeista)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Rutan Tanjungpinang Perkuat Kolaborasi dengan BNN dalam Upaya Berantas Narkotika |
![]() |
---|
Berkas Perkara Oknum ASN di Tanjungpinang Terlibat Narkoba Diserahkan ke Kejari |
![]() |
---|
Empat Pengguna Sabu di Tanjungpinang Diamankan Polisi, Dua di Antaranya Pasutri |
![]() |
---|
Polisi Ringkus WNA Malaysia Bawa Narkotika ke Tanjungpinang, Ada Bentuk Liquid Vape |
![]() |
---|
3 Oknum Honorer Pemprov Kepri Jadi Kunci, Polisi Tangkap Dua Tersangka Narkoba, Satu Residivis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.