NARKOBA DI TANJUNGPINANG

Tiga Ungkap Kasus Narkoba di Tanjungpinang Kepri Total 8 Tersangka, Terancam Pidana Mati

Polresta Tanjungpinang setidaknya mengungkap 3 kasus narkoba dengan total 8 tersangka di Kepri. Seorang tersangka merupakan wanita.

Penulis: Yuki Vegoeista | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yuki Vegoeista
NARKOBA DI TANJUNGPINANG - Wakapolresta Tanjungpinang, AKBP Arief Robby Rachman di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (25/11/2024). Penyidik Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang mengungkap sedikitnya 3 kasus narkoba dengan 8 tersangka. Para tersangka terancam pidana mati. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG – Anggota Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang menangkap delapan tersangka kasus narkoba di Tanjungpinang, Provinsi Kepri.

Dari ungkap kasus narkoba di Tanjungpinang, tujuh tersangka merupakan pria, sementara satu tersangka merupakan wanita.

Selain narkotika jenis sabu-sabu, polisi menyita ribuan pil ekstasi sebagai barang bukti dari penangkapan tersangka narkoba di Tanjungpinang ini.

Ungkap kasus narkoba di Tanjungpinang pertama melibatkan seorang wanita berinisial WA (35) dan seorang pria berinisial AS (34).

Polisi menangkap keduanya pada 7 Oktober 2024 di sebuah indekos di Jalan Gatot Subroto. 

Wakapolresta Tanjungpinang, AKBP Arief Robby Rachman menjelaskan, keduanya terlibat dalam rencana menjebak suami Wa menggunakan sabu-sabu.

Baca juga: Dua Tersangka Narkoba di Tanjungpinang Tertunduk saat Polisi Musnahkan Ribuan Pil Ekstasi

Dari tangan mereka, polisi menyita sabu seberat 0,19 gram dari WA dan 0,09 gram dari AS.

"Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut diperoleh dari tersangka KP," ungkap AKBP Arief didampingi Kasatres Narkoba, AKP Lajun Siado Rio Sianturi dan Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (25/11/2024).

Polisi kemudian menangkap KP (34) dan AN (35) pada 8 Oktober 2024 di Perumahan Pondok Cengkeh dengan barang bukti 4,65 gram sabu-sabu.

Kasus narkoba di Tanjungpinang lainnya mengarah pada HR (53).

Polisi menangkapnya di Jalan Pramuka pada 15 Oktober 2024. 

Dari HR, polisi menemukan sabu-sabu seberat 0,55 gram.

Baca juga: Polisi Tangkap 5 Tersangka Narkoba di Tanjungpinang, Satu Orang Terindikasi Bandar

Penyelidikan lebih lanjut mengarah ke tersangka ZK (64), yang diamankan di sebuah kios dengan barang bukti 99,87 gram sabu-sabu.

Penangkapan berikutnya dilakukan terhadap dua pria, AT (25) dan YA (29) pada 4 November 2024 di Gerbang Perumahan Taman Surya.

Dari mereka, polisi menyita ribuan butir ekstasi, termasuk 863 butir berlogo Gucci warna hijau dan 245 butir berlogo Gucci warna biru.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved