ANAMBAS

Dana Pilkada Masih Tersisa Rp3,7 Miliar, Pemkab Anambas Kepri Baru Terima dari KPU

2103_Anambas_Dana Pilkada Masih Tersisa 3,7 Miliar, Pemkab Anambas Baru Terima dari KPU, Bawaslu Dalam Proses

TRIBUNBATAM.id/Istimewa
DANA PILKADA - Kepala Bakesbangpol Anambas, Herry Fakhrizal saat menerima kunjungan KPU Anambas dalam pengembalian dana hibah Pilkada 2024, baru-baru ini. 

Laporan Tribun Batam, Noven Simanjuntak

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak 2024 resmi berakhir.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas kini tengah menanti pengembalian sisa dana Pilkada dari KPU dan Bawaslu.

Dari informasi yang dihimpun, sisa dana hibah Pilkada kedua lembaga adhoc negara yang ditunggu oleh Pemkab Anambas diperkirakan ada sekitar Rp 3,7 Miliar.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Anambas Herry Fakhrizal mengatakan, pengembalian sisa dana Pilkada saat ini masih berproses.

Sejauh ini, baru KPU Anambas yang telah mengembalikan sisa dana hibah ke kas daerah Anambas sebesar Rp 866 juta lebih.

"KPU sudah pengembalian, tinggal Bawaslu saja yang masih proses," ujarnya Jumat (21/3/2025) saat dihubungi.

Ia menyebutkan, dari koordinasi terakhir pihaknya, untuk sisa dana Pilkada yang bakal dikembalikan Bawaslu diperkirakan sebesar Rp 2,5 Miliar.

"Itu angka perkiraan. Nanti mereka akan sampaikan lagi laporan dan bukti setorannya. kami sampai saat ini masih menunggu," ungkap Herry.

Berdasarkan ketentuan, batas pengembalian dana hibah yakni 3 bulan setelah penetapan calon atau paling lambat tanggal 10 April 2025.

Pada Pilkada 2024, Bakesbangpol Anambas, mengucurkan dana hibah Pilkada sebesar Rp 23,5 Miliar dengan rincian Bawaslu Rp 8 miliar dan KPU Rp 15,5 Miliar.

"Dalam perjalanannya, dana hibah ini tidak semua terpakai. Maka dari itu, dana yang tersisa wajib dikembalikan sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Anambas, Jupri Budi mengatakan pihaknya masih menunggu intruksi dari Bawaslu RI untuk melakukan proses pengembalian dana hibah.

"Kami ini kan sesuai hirarki, perintah dari Bawaslu RI, terus turun ke provinsi, kemudian kabupaten/kota. Dan ini yang tahu Korsek (Kordinator Sekretariat). Kalau kami hanya menjalankan (tahapan Pilkada) saja," katanya.

Ia menerangkan, untuk proses pengembalian, pihaknya telah berkoordinasi ke Bakesbangpol.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved