ANAMBAS
Dana Pilkada Masih Tersisa Rp3,7 Miliar, Pemkab Anambas Kepri Baru Terima dari KPU
2103_Anambas_Dana Pilkada Masih Tersisa 3,7 Miliar, Pemkab Anambas Baru Terima dari KPU, Bawaslu Dalam Proses
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Prawira Maulana
Laporan Tribun Batam, Noven Simanjuntak
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak 2024 resmi berakhir.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas kini tengah menanti pengembalian sisa dana Pilkada dari KPU dan Bawaslu.
Dari informasi yang dihimpun, sisa dana hibah Pilkada kedua lembaga adhoc negara yang ditunggu oleh Pemkab Anambas diperkirakan ada sekitar Rp 3,7 Miliar.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Anambas Herry Fakhrizal mengatakan, pengembalian sisa dana Pilkada saat ini masih berproses.
Sejauh ini, baru KPU Anambas yang telah mengembalikan sisa dana hibah ke kas daerah Anambas sebesar Rp 866 juta lebih.
"KPU sudah pengembalian, tinggal Bawaslu saja yang masih proses," ujarnya Jumat (21/3/2025) saat dihubungi.
Ia menyebutkan, dari koordinasi terakhir pihaknya, untuk sisa dana Pilkada yang bakal dikembalikan Bawaslu diperkirakan sebesar Rp 2,5 Miliar.
"Itu angka perkiraan. Nanti mereka akan sampaikan lagi laporan dan bukti setorannya. kami sampai saat ini masih menunggu," ungkap Herry.
Berdasarkan ketentuan, batas pengembalian dana hibah yakni 3 bulan setelah penetapan calon atau paling lambat tanggal 10 April 2025.
Pada Pilkada 2024, Bakesbangpol Anambas, mengucurkan dana hibah Pilkada sebesar Rp 23,5 Miliar dengan rincian Bawaslu Rp 8 miliar dan KPU Rp 15,5 Miliar.
"Dalam perjalanannya, dana hibah ini tidak semua terpakai. Maka dari itu, dana yang tersisa wajib dikembalikan sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Anambas, Jupri Budi mengatakan pihaknya masih menunggu intruksi dari Bawaslu RI untuk melakukan proses pengembalian dana hibah.
"Kami ini kan sesuai hirarki, perintah dari Bawaslu RI, terus turun ke provinsi, kemudian kabupaten/kota. Dan ini yang tahu Korsek (Kordinator Sekretariat). Kalau kami hanya menjalankan (tahapan Pilkada) saja," katanya.
Ia menerangkan, untuk proses pengembalian, pihaknya telah berkoordinasi ke Bakesbangpol.
Jadwal Kapal KM Sabuk Nusantara 110 Periode September 2025, Lintasi Anambas 1 September |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Sabuk Nusantara 36 Periode 24-31 Agustus 2025, Hari Selasa 26 Agustus di Tarempa |
![]() |
---|
Jadwal Kapal KMP Bahtera Nusantara 01 Periode 22-29 Agustus 2025, dari Anambas ke Uban 28 Agustus |
![]() |
---|
Upacara HUT ke-80 RI di Anambas Sukses, Bupati Ajak Semua Pihak Refleksi untuk Majukan Anambas |
![]() |
---|
Pemkab Anambas Bagi Gratis 2000 Bendera Merah Putih Jelang HUT ke-80 RI, Warga Antre |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.