Hakim Vonis Bebas Oknum Polisi Perkara Asusila, Korbannya Anak Masih 5 Tahun di Papua

Hakim PN Jayapura vonis bebas oknum polisi dari perkara asusila. Korbannya anak masih 5 tahun di Keerom, Papua.

TribunBatam.id/Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
OKNUM POLISI - Ilustrasi oknum polisi dari TribunVideo.com. Majelis Hakim PN Jayapura memvonis bebas oknum polisi berinisial Af (20) dalam perkara asusila terhadap korban yang masih berumur 5 tahun. 

TRIBUNBATAM.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura memvonis bebas oknum polisi dari kasus asusila terhadap seorang anak yang masih berumur 5 tahun.

Dalam perkara dengan Nomor 329/Pid.Sus/2024.PN Jap yang dipimpin Hakim Ketua Zaka Talpatty serta didampingi oleh Hakim Anggota Korneles Waroi dan Hakim Anggota Ronald Lauterboom, hakim menyatakan oknum polisi berinisial Af (20) itu tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum. 

Dalam putusan itu, hakim memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan atau membebaskan terdakwa tersebut dari tahanan. 

Sebagai informasi, oknum polisi ini merupakan terdakwa kasus asusila yang dilakukan olehnya sejak 2022. 

Ia diputus bebas oleh hakim pada 20 Januari 2025. 

Baca juga: Kompolnas Dorong Proses Pidana di Kasus Oknum Polisi Polda Kepri Peras Pelaku Narkoba

Menanggapi putusan ini, Dede Gustiawan Pagundun, kuasa hukum korban yang beralamat di Keerom, Papua mengaku kecewa. 

Ia menilai, putusan hakim tidak mengacu kepada tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

“Tentu putusan ini kami sangat kecewa, sehingga telah mengajukan kepada JPU untuk dilakukan banding dengan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) guna mencari keadilan,” katanya kepada wartawan di Kota Jayapura, Papua, Jumat (14/3) malam. 

Dede yang didampingi rekan kuasa hukumnya, La Ode Muktati menyampaikan, putusan vonis bebas yang dilakukan oleh hakim terhadap terdakwa tidak hanya menimbulkan kekecewaan terhadap keluarga korban. 

Tetapi melukai rasa keadilan korban dan keluarga serta mencederai semangat perlindungan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak. 

Baca juga: Bea Cukai Batam Ciduk Penumpang Bawa Sabu dari Malaysia, PG Teman SS Oknum Polisi

“Fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang jelas menunjukkan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan tercela terhadap korban yang masih di bawah umur,” katanya. 

Anggota Peradi Kota Jayapura ini menyampaikan, anak merupakan kelompok paling rentan terhadap kejahatan seksual. 

Oleh karena itu, negara melalui aparat penegak hukum seharusnya memastikan hak-hak anak dilindungi dan ditegakkan dengan sebaik-baiknya. 

Namun, dengan adanya putusan ini, muncul pertanyaan besar soal di mana letak keadilan bagi korban. 

“Kami tegaskan bahwa kasus ini tidak berhenti disini, sehingga kami sebagai kuasa hukum korban akan menempuh jalur lain, yakni melakukan kasasi ke MA dan menempuh jalur hukum yang lainnya,” ucap Dede. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved