Hakim Vonis Bebas Oknum Polisi Perkara Asusila, Korbannya Anak Masih 5 Tahun di Papua

Hakim PN Jayapura vonis bebas oknum polisi dari perkara asusila. Korbannya anak masih 5 tahun di Keerom, Papua.

TribunBatam.id/Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
OKNUM POLISI - Ilustrasi oknum polisi dari TribunVideo.com. Majelis Hakim PN Jayapura memvonis bebas oknum polisi berinisial Af (20) dalam perkara asusila terhadap korban yang masih berumur 5 tahun. 

Menurut Dede, langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh oleh pihaknya sebagai keluarga korban yakni melaporkan hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura yang menangani perkara ini kepada Komisi Yudisial. 

Baca juga: Bea Cukai Batam Ciduk Penumpang Bawa Sabu dari Malaysia, PG Teman SS Oknum Polisi

Dede meminta Komisi Yudisial untuk meninjau kembali putusan hakim guna memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan berpihak pada korban dan keluarganya. 

“Kami mendesak pihak terkait, termasuk pihak Kejaksaan dan Komisi Yudisial untuk turut meninjau kembali putusan ini, guna memberikan rasa keadilan yang berpihak pada korban,” ujarnya melansir Kompas.com.

Kecaman

Tidak hanya kuasa hukum korban, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Papua mengecam keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Jayapura yang membebaskan oknum anggota kepolisian berinisial AF (20) dari kasus pencabulan terhadap seorang anak berusia 5 tahun di Keerom, Papua

Sebagai informasi, oknum polisi ini merupakan terdakwa kasus pencabulan yang dilakukan olehnya sejak 2022. 

Ia diputus bebas oleh hakim pada 20 Januari 2025. 

“Kami menilai kebutusan ini mengabaikan tuntutan hukum dari pihak korban,” kata Direktur LBH APIK Jayapura, Nur Aida Duwila dalam keterangan yang diterima, Selasa (18/3). 

Meskipun tidak memberikan bantuan hukum langsung kepada korban, sebagai aktivis perempuan dan anak, Nur merasa prihatin terhadap putusan bebas tersebut.  

Baca juga: Oknum Polisi Polda Kepri Kena Pecat, CP Punya Cacatan Buruk Penyalahgunaan Kewenangan

Menurut Nur, terdakwa merupakan penegak hukum yang bertugas sehari-hari di Kepolisian Resort (Polres) Keerom. 

“Keputusan ini mencerminkan hilangnya pemenuhan hak keadilan bagi anak korban kekerasan seksual,” ujarnya.  

Nur mendorong agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi atas putusan PN Jayapura itu guna mendapatkan keadilan bagi korban. 

“Kami berharap kuasa hukum korban lapor hakim yang memutuskan kasus ini kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung (MA),” ujarnya. 

Berdasarkan data yang dihimpun Kompas.com, Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura yang memutuskan perkara. (TribunBatam.id/*) (Kompas.com)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved