Pemko dan BP Batam Akan Tertibkan 712 Titik Reklame Tak Punya Izin, Tak sesuai Masterplan

Jefridin menyampaikan, penataan reklame ini merupakan atensi dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra

Editor: Dewi Haryati
tribunnews batam/dokumen
REKLAME DI BATAM - Foto papan reklame di Batam beberapa waktu lalu. Pemko Batam akan melakukan penertiban reklame bersama BP Batam secara bertahap 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam akan menertibkan reklame ilegal di Batam

Jumlah reklame di Batam yang tak memiliki izin dan tak sesuai masterplan itu mencapai ratusan titik.

Hal ini terungkap dari rapat koordinasi penataan permasalahan reklame di Batam. Rapat itu dipimpin Sekretaris Daerah Batam, Jefridin.

Dalam rapat tersebut disampaikan, terdapat 712 titik reklame yang tidak memiliki izin dan tidak sesuai dengan masterplan. 

Baca juga: Pemko Batam Mulai Tertibkan Reklame Insidentil dan Tak Punya Izin

Jefridin menyampaikan, penataan reklame ini merupakan atensi dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra. 

"Ini menjadi atensi pimpinan sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga estetika kota, salah satunya dengan melakukan penataan terhadap reklame," kata Jefridin dilansir dari mediacenter.batam.go.id, Jumat (21/3/2025).

Urgensi dilakukan penataan ini, selain memperhatikan estetika kota, dan potensi pendapatan, juga harus memperhatikan dari sisi keamanan. 

Diketahui dari inventarisasi yang telah dilakukan, banyak reklame yang dipasang tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 50 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Pajak Reklame. 

Secara tegas di dalam Pasal 22 (1), setiap penyelenggaraan reklame wajib memiliki persetujuan titik reklame dan Wali Kota melalui Kepala DPM-PTSP berdasarkan rekomendasi TPR. 

Pada ayat (2) disebutkan, setiap penyelenggara reklame tidak diperkenankan memindahtangankan persetujuan titik reklame tanpa persetujuan dan Wali Kota. 

"Bahwa sesuai Perwako persetujuan titik reklame berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang. Dan tata cara pemberian persetujuan titik reklame diatur lebih lanjut dalam SOP yang diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP. Sementara untuk sewa lahan dikeluarkan oleh BP Batam," ujarnya.

Baca juga: Penertiban Reklame di Batam Akan Dilakukan secara Bertahap, Ini Target Sasarannya

Selain akan menertibkan reklame yang tidak memiliki izin, Pemko Batam bersama dengan BP Batam juga akan menyusun masterplant dalam waktu dekat.

Sebagai informasi, rapat koordinasi terkait reklame ini dihadiri Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Reza Khadafi, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Azril Apriansyah, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Raja Azmansyah dan pihak dari BP Batam. (*)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved