Penertiban Reklame di Batam
Pemko Batam Mulai Tertibkan Reklame Insidentil dan Tak Punya Izin
Sejumlah reklame di Kota Batam mulai ditertibkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Selasa (11/3/2025).
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sejumlah reklame di Kota Batam mulai ditertibkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Selasa (11/3/2025).
Langkah ini bagian dari upaya penataan kota, terutama terhadap reklame insidentil yang dipasang tanpa izin.
Dalam penertiban tahap awal, petugas menyisir baliho berukuran kecil dan standar yang terpasang di berbagai titik.
Sementara itu, untuk reklame berukuran besar, Pemko Batam masih berkoordinasi dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam terkait status sewa lahannya.
Baca juga: Penertiban Reklame di Batam Akan Dilakukan secara Bertahap, Ini Target Sasarannya
Kegiatan ini melibatkan tim gabungan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batam.
Sebelum bergerak ke lapangan, tim gabungan lebih dulu menggelar briefing di halaman Kantor Pemko Batam pukul 09.00 WIB.
Lokasi pertama yang ditertibkan berada di Jalan Selasih, tepatnya di Simpang KBC, Batam Center.
Kemudian lanjut ke depan Kawasan Tunas Industrial Batam Center dan Rumah Sakit Elisabeth Batam Center.
Kepala DPMPTSP Batam, Reza Khadafy, mengatakan reklame yang menjadi target utama penertiban adalah yang bersifat insidentil dan tidak memiliki izin.
"Tahap awal yang kita sisir di jalan-jalan utama dan reklame yang insidentil. Bapenda yang menunjuk jalan. Reklame yang kita tertibkan berupa sign-sign (tanda-tanda) di pinggir jalan," ujar Reza.
Menurut Reza, langkah ini merupakan arahan langsung dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, sebagai bagian dari penataan reklame di kota.
"Dan ini langkah cepat yang kita ambil sesuai dengan Perwako Nomor 50 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan pajak reklame," imbuhnya.
Penertiban dilakukan dalam dua sesi, pagi dan malam hari, untuk memastikan seluruh reklame ilegal terdata dan ditindaklanjuti.
"Akan ditandai reklame-reklame yang harus ditindak khusus, seperti dipotong dengan menggunakan cutting coach," tambahnya.
Pemko Batam juga akan berkoordinasi dengan BP Batam untuk mencocokkan data reklame yang memiliki izin resmi, termasuk yang sudah membayar pajak dan sewa lahan.
Baca juga: Wakil Wali Kota Li Claudia Soroti Banyak Papan Reklame di Batam Tak Bayar Pajak
Pemko Batam Bidik Videotron Setelah Tertibkan Reklame Konvensional di Sejumlah Kecamatan |
![]() |
---|
Setelah Penertiban Reklame di Batam, Umbul-Umbul Menjamur di Ruas Jalan |
![]() |
---|
Penertiban Reklame di Batam Berlanjut, Pemilik Belum Ambil Dibawa ke Dang Anom |
![]() |
---|
Pemko Batam Akan Luncurkan Sistem Terpadu Izin Reklame, Diklaim Lebih Memudahkan Pengusaha |
![]() |
---|
Penertiban Reklame di Batam Capai 1.247 Titik, 800-an di Antaranya Tak Bertuan? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.