DPRD BATAM

DPRD Batam Setujui Perpanjangan Masa Tugas Pansus Ranperda Angkutan Umum Massal

DPRD Batam menyetujui perpanjangan masa tugas Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
RAPAT PARIPURNA - Potret Rapat Paripurna terkait pansus pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal di Ruang Rapat Paripurna DRPD Kota Batam, Senin (24/3/2025) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - DPRD Kota Batam menyetujui perpanjangan masa tugas Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal.

Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin dan dihadiri oleh 36 dari total 50 anggota dewan, pada Senin (24/3/2025).

"Materi ranperda sebenarnya sudah kita bahas, tetapi setelah melalui proses tersebut, masih ada beberapa hal yang perlu kita dalami lebih lanjut. Kita ingin memastikan setiap aspek dalam ranperda ini benar-benar lengkap dan utuh, karena itu pansus belum dapat menyampaikan laporan ini," ujar Kamaluddin dalam sidang paripurna.

Politisi Nasional Demokrat (Nasdem) itu melanjutkan, mekanisme fasilitasi dari Gubernur Kepri juga masih diperlukan.

Baca juga: Warga Tembesi Sidomulyo Desak DPRD Batam Perjuangkan Legalitas Lahan Kampung Tua

Atas dasar tersebut, Pansus mengajukan perpanjangan masa tugas selama 45 hari agar pembahasan dapat dilakukan lebih mendalam.

Pria kelahiran Demak 1977 itu kemudian meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir.

"Apakah saudara-saudara menyetujui perpanjangan masa tugas Pansus Ranperda Angkutan Umum Massal selama 45 hari?," tanyanya.

Serempak, anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuan. 

"Setuju,"

Dengan demikian, perpanjangan masa tugas Pansus resmi disetujui oleh DPRD Batam

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid menjelaskan Pemerintah Kota Batam sudah mengambil langkah untuk mendorong penggunaan transportasi umum melalui pengembangan sistem transportasi berbasis bus pintar sejak 2013.

Baca juga: Masalah Sampah di Kota Batam Tak Kunjung Selesai, DPRD Batam Minta Kadis Segera Buat Kebijakan

Untuk pansus Ranperda Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal ini, Setia Putra Tarigan sebagai ketua dan Dycko Barcelona Maryon sebagai sekretarisnya. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved