Tiga Kategori PNS yang Tidak Dapat THR ASN 2025

Pemerintah mencairkan tunjangan hari raya (THR) ASN 2025. Namun ada golongan ASN yang tidak mendaatkan THR.

Instagram @bank_indonesia
Ilustrasi mata uang rupiah. 

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah mencairkan tunjangan hari raya (THR) ASN 2025.

ASN yang berada di daerah juga sudah mulai mendapatkan THR-nya yang berasal dari pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Namun ada golongan ASN yang tidak mendaatkan THR.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pencairan THR ini mencakup berbagai komponen pegawai pemerintah, termasuk PNS, PPPK, anggota Polri, prajurit TNI, dan PPNPN.

"THR ini kami bayarkan kepada berbagai aparatur negara sesuai dengan hak mereka, dengan harapan dapat menjadi berkah dan manfaat, tidak hanya bagi pegawai yang menerima, tetapi juga dalam mengakselerasi aktivitas dan pertumbuhan ekonomi Indonesia," kata Sri Mulyani, dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Senin (24/3/2025). 

Secara rinci, THR PNS yang telah dibayarkan berjumlah Rp 5,11 triliun untuk 568.148 pegawai, sedangkan untuk PPPK sebesar Rp 251,48 miliar untuk 65.836 pegawai.

Kemudian, THR bagi anggota Polri mencapai Rp 1,64 triliun untuk 416.039 personel, THR prajurit TNI sebesar Rp 2,02 triliun untuk 389.805 personel, dan THR PPNPN sebanyak Rp 333,13 miliar bagi 101.545 pegawai.

Selain ASN aktif, pembayaran THR juga diberikan kepada para pensiunan yang dilakukan melalui bank penyalur.

Kendati demikian, ternyata ada pula ASN yang tidak mendapatkan pembayaran THR 2025. 

Pemerintah mengatur hal itu dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 pada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 tepatnya Pasal 8.

Berikut daftar ASN dan pegawai pemerintah lainnya yang tidak mendapatkan THR 2025 berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 11 Tahun 2025:

1. PNS, prajurit TNI, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain

 2. PNS, prajurit TNI, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 3. Selain itu, guru dan dosen yang berstatus sebagai ASN dan PPPK juga tidak mendapatkan THR 2025 karena sudah diberikan tunjangan profesi setiap bulan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul THR ASN 2025 Cair, 3 Kategori PNS Ini Tidak Dapat THR

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved