Wakil Ketua I DPRD Karimun Desak Pemda Segera Bayarkan THR ASN

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Karimun, Satria meminta agar Pemerintah Daerah membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
DPRD KARIMUN - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Karimun, Satria saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (19/3/2025). Ia meminta agar Pemerintah Daerah membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN). 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Wakil Ketua I DPRD Karimun, Satria meminta agar Pemerintah Daerah membayarkan Tunjangan Hari Raya Aparatur Sipil Negara.

Satria menjelaskan realisasi pemberian THR terhadap ASN mengacu pada Instruksi Presiden Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.

Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025.

"Kami minta Pemda Karimun untuk segera membayarkan THR ASN. Kita memikirkan juga pegawai-pegawai kita," ujarnya, Rabu (19/3/2025).

Diketahui, pemberian THR ASN juga dapat dilakukan per tanggal 17 Maret 2025 belum lama ini.

Baca juga: Disnaker Tanjungpinang Buka Posko Pengaduan THR, Pekerja Bisa Lapor hingga 25 April 2025

Satria menyebut pemberian THR ASN ini sangat dinantikan oleh seluruh ASN dalam rangka mendukung kebutuhan perayaan hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah.

Apalagi menurutnya Presiden RI, Prabowo Subianto sudah menginstruksikan agar THR ASN disegerakan.

"Jangan sampai nanti di last minutes baru dibayarkan. Pegawai-pegawai itu butuh juga kan, berapa pun nominalnya. Karena ini harapan bagi mereka," tegasnya.

Menurutnya, pembayaran THR ASN oleh Pemda akan sangat berdampak pada perputaran ekonomi  melalui peningkatan konsumsi rumah tangga.

Tentunya apabila THR cair, ekonomi itu berpengaruh dari jual-beli.

Apabila tidak ada pembeli maka ekonomi tidak dikatakan baik.

Baca juga: 11 Daftar iPhone Dibeli Saat THR Cair, Harga HP iPhone 14 RAM 128 GB Kurang dari Rp 10 Juta

Maka dari itu apabila THR ini sudah direalisasikan daya beli juga naik.

Satria menambahkan aturan mengenai pemberian THR sangat mengedepankan kepentingan bagi kesejahteraan para ASN.

Meski di tengah adanya kebijakan nasional dalam hal efisiensi anggaran.

"Efisiensi itu memang sudah diatur, tapi THR ini bukan melulu soal nilainya saja namun tepat waktu dan bisa sampai ke pegawai, ini harapan bagi mereka, untuk anak istri mereka," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved