3 POLISI TEWAS BAKU TEMBAK
Usai Hadiahkan Rekpro Bintara ke Sepupu Briptu Anm Ghalib, Ini Pesan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Mendapat penghargaan rekrutmen proaktif (rekpro) bintara dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Daffa, sepupu Briptu Anumerta Ghalib.
Sementara, penasihat hukum korban Febrian Willy Atmaja, mengatakan bahwa pihaknya masih dalam tahap pembahasan dengan keluarga terkait upaya yang akan dilakukan.
"Soal hukuman, memang sudah diobrolkan melalui keluarga besar. Adapun terkait penggantian atau mekanisme untuk menggantikan almarhum itu memang sedang dalam pembahasan diskusi keluarga," kata dia.
"Keluarga tentu memiliki harapan besar, agar ini tidak berhenti, supaya ada tetesan generasinya almarhum ke depan, dan kami akan koordinasi dengan kepolisian Polda Lampung dan jajaran," imbuhnya
Soal janji penegakan hukum dari Kapolri, Willy mengaku pihaknya bakal mengawal perkara ini sampai tuntas.
"Kita akan terus kawal perkara ini sampai selesai. Kita akan perjuangkan kepastian hukum bagi para almarhum dan keluarganya," kata dia.
"Kapolri dan Panglima sudah datang menyampaikan duka dan mohon bersabar.Karena pertemuan ini cukup singkat, dengan kondisi sudah mau buka puasa,"
"Yang jelas kedatangan pak Kapolri dan Panglima ini adalah untuk menguatkan pihak keluarga," pungkasnya.
Kopda Basaryah Tembak 3 Polisi
TNI telah menetapkan tersangka Kopda Basaryah dalam kasus penembakan tiga polisi dan perjudian dalam penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, pada Senin( 17/3/2025).
Kopda Basarsyah, anggota oknum TNI Subramil Negara Batin mengakui telah melakukan penembakan secara sadis terhadap ketiga korban polisi di Way Kanan, Lampung.
Akibatnya, tiga polisi gugur diantaranya, Kapolsek Negeri Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petru Apriyanto, dan Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka terhadap Kopda B," katanya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).
"Yang bersangkutan sudah mengakui melakukan penembakan terhadap ketiga korban," katanya.
Eka menambahkan, Basarsyah saat ini ditahan di Denpom II/3 Bandar Lampung.
Kopda Basarsyah, disangkakan Pasal 340 juncto 338, dan terancam seumur hidup penjara.
"Diancam Pasal 340 juncto 338 KUHP, penjara paling lama seumur hidup atau paling lama 20 tahun," katanya.
TNI AD Tidak akan Lindungi Peltu Lubis dan Kopda Basarsyah Pelaku Penembakan 3 Polisi di Way Kanan |
![]() |
---|
2 Oknum TNI Pelaku Penembakan 3 Polisi di Way Kanan akan Dipecat, KSAD Beri Ketegasan |
![]() |
---|
Oknum TNI Tersangka Jadi Tersangka Sabung Ayam di Lampung, Ini Gaya Hidup Mewah Peltu Lubis |
![]() |
---|
Obrolan Kapolri dan Panglima TNI dengan Keluarga Bripda Ghalib Korban Penembakan di Way Kanan |
![]() |
---|
Kondisi Ekonomi Aipda Petrus Tewas Ditembak di Way Kanan: Jauh dari Kata Hedon, Ayah Juru Parkir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.