PEMBUNUHAN BAYI DI MEDAN
Kisah Pilu Balita Dibunuh Pacar Ibunya di Medan, Konferensi Pers Polisi Berlangsung Dramatis
Kisah pilu seorang pria bernama Zul Iqbal (38) menyiksa bayi berusia tiga tahun berinisal AYP.
Disinilah korban demam dan ditemukan sejumlah luka memar di tubuhnya.
Karena demam tak kunjung reda, Pia membawa AYP ke rumah sakit.
Namun nahas, nyawanya tak tertolong lagi dan korban dinyatakan meninggal dunia pada Selasa 25 Maret sore.
"Karena gembung dikasih obat, ternyata dia muntah."
Dokter sempat bilang AYP meninggal akibat penyumbatan usus.
Namun Pia dan keluarganya tak terima dan melapor ke Polrestabes Medan pada Kamis 27 Maret karena meyakini anaknya disiksa kekasihnya.
Keesokan harinya, Jumat 28 Maret, Polisi pun melakukan ekshumasi atau bongkar makam untuk autopsi jenazah supaya mengetahui penyebab pasti kematiannya.
"Setelah digali polisi memang ada kekerasan berturut-turut."
Baca juga: Penemuan Jasad Bayi di Parit Perumahan Taman Raya Batam, Polisi Periksa Bidan di Klinik Terdekat
Sebelumnya, seorang anak dibawah lima tahun (Balita) di Kota Medan berinisial AYP (3) tewas usai disiksa pria yang merupakan kekasih ibunya.
Korban mengalami luka di sejumlah bagian tubuhnya akibat disiksa bertubi-tubi.
Adapun pelakunya ialah Zul Iqbal (38), warga yang tinggal di Jalan Japaris Kota Medan.
Kematian akibat penyiksaan terkuak setelah ibu korban dan keluarganya menaruh curiga AYP yang sebelumnya sehat, tiba-tiba sakit, lalu meninggal dunia.
Sehingga mereka membuat laporan ke Polrestabes Medan, disusul ekshumasi atau bongkar makam untuk autopsi jenazah.
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menerangkan, korban tewas pada Selasa 25 Maret kemarin.
Kemudian Polisi menerima laporan pihak keluarga korban pada 27 Maret.
| 1.900 Berkas Tertahan, Sistem Disdukcapil Batam Error, Pendatang Nasibnya Belum Jelas |
|
|---|
| Kecelakaan Maut yang Tewaskan Santri di Batam, Warga Soroti Jalan Rawan di TKP |
|
|---|
| Polda Kepri Minta Pengawasan Bea Cukai di Pelabuhan Batam Diperketat, Modus Balpres Kian Licin |
|
|---|
| Vonis Banding Kasus 2 Ton Sabu, Fandi Ramadhan Tetap 5 Tahun dan Ini Vonis Untuk Terdakwa Lainnya |
|
|---|
| Viral Kasus Day Care, Polisi Datangi Sejumlah Tempat Penitipan Anak di Batam, Ada yang Tak Berizin |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Tampang-Zul-Iqbal-38-tersangka-pembunuhanan-terhadap-AYP-3-anak.jpg)