Aneng Sikapi Kabar ASN di Anambas Ramai-ramai Ajukan Pindah, Pemkab Berlakukan Moratorium

Bupati Anambas Aneng terbitkan moratorium perpindahan ASN, sikapi kabar ASN di Anambas ramai-ramai ajukan pindah

TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak
PEMKAB BERLAKUKAN MORATORIUM - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menghentikan sementara (moratorium) permohonan ASN pindah/mutasi keluar antar instansi di lingkungan Pemkab Anambas. 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Soal mencuatnya keinginan pindah tugas daerah sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas, Kepri kian menarik perhatian publik.

Dari informasi yang dihimpun Tribunbatam.id, ihwal pengajuan pindah tugas para pegawai pemerintah daerah ini bukan baru santer mencuat alias sudah berlangsung sejak beberapa bulan belakangan.

Hal itu terbukti dan diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Kepulauan Anambas tentang penghentian sementara (moratorium) permohonan pindah/mutasi keluar antar instansi di lingkungan Pemkab Anambas.

Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2025 ini dikeluarkan dan ditandatangani oleh Bupati Kepulauan Anambas Aneng per tanggal 24 Maret 2025.

Selain itu, penegasan tentang mendadaknya sejumlah pejabat atau pegawai ASN yang mengajukan pindah tugas turut dilontarkan Bupati Anambas Aneng pada apel gabungan hari pertama kerja pasca cuti Lebaran, Selasa (8/4/2025).

Di momen itu, Aneng seolah heran dengan adanya sejumlah PNS yang telah memasang ancang-ancang untuk mengajukan permohonan pindah tugas.

Padahal, menurut Aneng, dirinya dan Wakil Bupati (Wabup) Anambas belum mengambil kepastian langkah adanya pergantian posisi jabatan di lingkungan Pemkab Anambas.

Dirinya menilai, mencuatnya kabar pengajuan pindah tugas para ASN ini seolah menjadi desakan dan mengganggu jalannya roda pemerintahan yang dipimpinnya.

"Rotasi itu isu, tidak ada itu. Tidak ada niat kami untuk mencabut-cabut posisi. Tapi ini kok tiba-tiba banyak yang mau ajukan pindah," kata Aneng saat diwawancarai usai apel gabungan ASN di Kantor Bupati baru-baru ini.

Dengan tidak memiliki kepentingan pribadi maupun kelompok, pihaknya menegaskan hanya ingin mengajak seluruh ASN untuk bersatu dan bersinergi.

Namun, apabila kesamaan pengabdian itu tak seirama, pihaknya pun bakal mengambil langkah tegas.

"Maka itu, jangan dipaksakan kami ini. Karena kami masuk di sini tidak punya kepentingan apa-apa. Kami ingin semua itu sinergi, tapi kalau gak bisa, terpaksa kami buka, satu-satu kami uraikan," tegasnya.

Berikut isi Surat Edaran (SE) Bupati Kepulauan Anambas tentang penghentian sementara (moratorium) permohonan pindah/mutasi keluar antar instansi di lingkungan Pemkab Anambas;

1. Pemkab Kepulauan Anambas memberlakukan penghentian sementara (moratorium) bagi PNS yang mengajukan pindah/mutasi keluar dari Pemkab Anambas terhitung mulai 24 Maret 2025

2. Penghentian sementara (moratorium) pindah/mutasi keluar dari Pemkab Anambas dilakukan dalam rangka untuk melakukan penataan kembali PNS di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD)

3. Berdasarkan hal tersebut, kepada kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kepulauan Anambas dilarang memberikan rekomendasi bagi PNS yang mengajukan permohonan mutasi keluar dari Pemkab Kepulauan Anambas, sebelum PNS yang bersangkutan mengajukan pemberkasan permohonan mutasi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Anambas.

(TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved