PN Natuna Vonis Terdakwa Penipuan Rekrutmen Masuk PT GDSK Anambas 1 Tahun 4 Bulan Bui

Sahtiar, Humas PT GDSK Anambas divonis 1 tahun 4 bulan penjara atas kasus penipuan rekrutmen masuk kerja di PT GDSK

TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak
PUTUSAN - Kasintel Kejari Anambas, Bambang Wiratdany mengungkapkan, dalam perkara ini putusan hakim terhadap terdakwa kasus penipuan rekrutmen masuk PT GDSK Anambas jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Anambas, Rabu (9/4/2025). 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Sahtiar (48), Humas PT Global Dharma Sarana Karya (GDSK), sub kontraktor (subcon) Perusahaan Migas di Anambas, Kepri kini harus mendekam di balik jeruji besi.

Setelah melawati proses panjang persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Natuna akhirnya menjatuhkan putusan hukuman penjara 1 tahun dan 4 bulan.

Putusan majelis hakim itu terungkap dalam persidangan dengan agenda sidang putusan pada Rabu, 12 Maret 2025 lalu di PN Natuna.

Persidangan terdakwa Sahtiar dipimpin oleh Hakim Ketua Binsar Parlindungan Tampubolon serta Hakim Anggota M Fauzi dan Suryadana Rahayu.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan, terdakwa Sahtiar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan penipuan dan penggelapan dalam proses rekrutmen tenaga kerja sub kontraktor (subcon) perusahaan migas di Anambas

Sebagaimana bukti amar putusan, terdakwa melanggar pasal 378 KUHP jo 65 KUHP tentang penipuan.

Kasintel Kejari Anambas, Bambang Wiratdany mengungkapkan, dalam perkara ini putusan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Anambas.

Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa hukuman penjara 1 tahun dan 6 bulan.

"Iya benar kasus Sahtiar sudah putusan sidang. Kemarin persidangannya dilaksanakan secara online. Putusan hakim lebih ringan 1 tahun 4 bulan," ucapnya saat dikonfirmasi Tribunbatam.id, Rabu (9/4/2025).

Terhadap putusan tersebut, terdakwa dan pihaknya sama-sama menerima dan tidak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT).

"Putusannya sudah incraht juga bang. Jadi baik penuntut maupun terdakwa sama-sama menerima," terangnya.

Perlu diketahui, dalam perkara ini, Sahtiar yang menjabat sebagai Humas PT GDSK memanfaatkan jabatannya untuk melakukan aksi penipuan dan penggelapan pada proses rekrutmen karyawan.

Pelaku melancarkan aksinya sejak bulan April dan November 2023 hingga Februari 2024.

Ada dua korban yang dirugikan dengan janji iming-iming masuk kerja di PT GDSK alias subcon perusahaan migas di Anambas.

Atas perbuatannya, para korban mengalami kerugian sebesar Rp 33 juta. (TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved