DOKTER PERKOSA KELUARGA PASIEN
Dokter Tirta Komentari Kasus Dokter PPDS Unpad Rudapaksa Anak Pasien di RS: Ini Paling Memalukan
Pengusaha sekaligus dokter, Tirta Mandira Hudhi atau akrab disapa Dokter Tirta mengomentari kasus rudapaksa dokter residen pada pasien.
Peristiwa dugaan rudapaksa ini terjadi pada Selasa, 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB dinihari.
Saat itu, Priguna yang memang sedang bertugas, meminta korban untuk diambil darahnya dan membawa korban dari ruang IGD RSHS Bandung ke Gedung MCHC lantai 7.
Priguna bahkan meminta korban agar tidak ditemani adiknya.
Setibanya di salah satu ruangan baru di lantai 7 Gedung MCHC yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, tersangka diduga membius korban dengan menyuntiknya berkali-kali sebelum melancarkan aksi bejatnya.
“Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali,” kata Hendra, Rabu (9/4/2025), dilansir TribunJabar.id.
Selanjutnya, Priguna menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalamnya.
Selang beberapa menit, korban FH mulai merasakan pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri.
Dalam kondisi itulah, korban diduga dirudapaksa oleh Priguna.
“Setelah sadar, si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB. Korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar. Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” jelas Hendra.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi berdasarkan bukti berupa hasil visum hingga rekaman CCTV.
Polisi akhirnya menangkap Priguna di apartemennya di Bandung, pada 23 Maret 2025.
Kemudian pada 25 Maret 2025, Priguna ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
Atas aksi bejatnya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Pelaku dikenakan pasal 6 C UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” sebut Hendra.
Selain menangkap tersangka, Polda Jabar juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP), termasuk 2 buah infus full set, 2 buah sarung tangan, 7 buah suntikan, 12 buah jarum suntik, 1 buah kondom, dan beberapa obat-obatan.
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Kata Dokter Tirta soal Dokter PPDS Unpad yang Rudapaksa Anak Pasien RSHS Bandung: Memalukan"
Trik Licik Andalan Dokter PPDS Unpad Rudapaksa Anak Pasien di RS, Ngaku Uji Alergi Obat Bius |
![]() |
---|
2 Korban Rudapaksa Baru Priguna Dokter PPDS RS Hasan Sadikin Lapor ke Polisi, Begini Pengakuannya |
![]() |
---|
Tega Perkosa Anak Pasien, Dokter PPDS RS Hasan Sadikin Senang Hubungan Intim dengan yang Pingsan |
![]() |
---|
Laporan Telah Dicabut, dokter Residen yang Rudapaksa Wanita Disebut Sudah Damai dengan Korban |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien RSHS Bandung Diungkap Oleh Polisi, Ada Pelaku Lain? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.