Ibu Hamil 7 Bulan di Anambas Diciduk Polisi, Gelapkan Uang Rekannya Capai Rp554 Juta

Ibu hamil 7 bulan di Anambas, Kepri ditangkap polisi akibat gelapkan uang rekan kerjanya hingga korban merugi Rp554 juta lebih.

TRIBUNBATAM.id/Istimewa
IBU HAMIL DITANGKAP POLISI - Seorang ibu hamil berinisial MR (27) ditangkap anggota Satreskrim Polres Anambas atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang rekan kerjanya, Rabu (9/4/2025) 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Seorang ibu hamil berinisial MR (27), ditangkap anggota Satreskrim Polres Anambas, Kepri atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

MR dengan usia kandungan 7 bulan itu diamankan di kediamannya kawasan Tanjung, Desa Tarempa Barat pada Rabu (9/4/2025).

Saat diamankan hingga dimintai keterangan, MR pasrah dan mengakui perbuatannya.

Tindakan MR yang berujung pada pidana ini terungkap dari aktivitasnya menjual perabotan rumah tangga dan barang elektronik secara kredit.

Baca juga: PN Natuna Vonis Terdakwa Penipuan Rekrutmen Masuk PT GDSK Anambas 1 Tahun 4 Bulan Bui

Faktanya, barang-barang yang dikreditkan ke para konsumen telah dibayar cash atau tunai kepada pelaku.

Uang hasil jualan dari kerja sama pelaku dengan pihak pemilik barang yang belakangan diketahui berinisial NRZ inilah yang tidak disetorkan oleh pelaku.

Akibat ulah pelaku, korban NRZ mengalami kerugian hingga Rp554 juta lebih.

"Pelaku kami amankan setelah lebih dari dua alat bukti terpenuhi, yaitu adanya keterangan saksi, surat dan pengakuan tersangka," ucap Kasat Reskrim Iptu Alfajri saat diwawancarai, Kamis (10/4/2025).

Iptu Alfajri mengatakan, terungkapnya perbuatan pelaku setelah adanya kecurigaan korban atau pemilik barang yang tak lagi menerima setoran pembayaran barang yang dijual oleh pelaku.

Tak berlanjutnya lagi penyetoran uang barang tersebut terhitung dari Juni 2024, hingga pelaku diamankan polisi.

"Awalnya pembayaran dari bulan Februari - Juni berjalan lancar, tapi setelah masuk bulan Juli - September setoran tidak dibayarkan sebagaimana tertera di pembukuan pengambilan barang kredit pelaku MR dan korban NRZ," sebut Alfajri.

Pelaku MR, katanya, membujuk korban NRZ untuk bekerja sama dalam bentuk menjualkan barang perabotan rumah, elektronik dan hanphone secara dicicil (kredit).

Untuk syarat pembayaran dilakukan dengan cara dicicil selama 10 bulan.

Keuntungan diambil dari harga barang yang dijual lebih mahal dengan selisih harga Rp800 ribu sampai Rp1 juta dari pada harga jual beli secara tunai.

Baca juga: Calon Penumpang Roro Bintan Batam Nyaris Jadi Korban Penipuan Tiket Palsu via FB

"Dengan terbuktinya perbuatan pelaku, kami menyangkakan pasal 372 dan atau 378 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim.

Terakhir, mengingat kondisi tersangka hamil 7 bulan, pihaknya tidak melakukan penahanan dengan pertimbangan kemanusiaan dan resiko melahirkan.

Meski begitu, Polres Kepulauan Anambas telah menerima jaminan dari pihak keluarga yakni suami tersangka.

"Jadi kami buat surat pelepasannya. Namun perkaranya tetap berproses. Segera nanti kami siapkan berkasnya untuk dilimpahkan ke kejaksaaan," pungkasnya.

Tersangka pun dikenakan wajib lapor ke Mako Polres Kepulauan Anambas sebanyak tiga kali dalam seminggu. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved