SUAP EKSPOR CPO

Profil Djuyamto Hakim PN Jaksel Tersangka Kasus Suap Ekspor CPO, Intip Rekam Jejaknya

Rekam jejak Hakim Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

|
Editor: Khistian Tauqid
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
PROFIL TERSANGKA SUAP VONIS LEPAS - Hakim Djuyamto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap untuk vonis onslag atau lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025) dini hari. 

TRIBUNBATAM.id - Berikut ini adalah rekam jejak Hakim Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Djuyamto merupakan satu di antara tiga tersangka kasus suap pemberi vonis onslag atau lepas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Sedangkan dua rekan Djuyamto adalah Ali Muhtarom (AM) sebagai Hakim AdHoc dan Agam Syarif Baharudin (ASB) sebagai Hakim Anggota.

Khusus untuk Djuyamto menerima aliran dana suap untuk pengurusan perkara saat ditunjuk menjadi Ketua Majelis Hakim perkara tersebut oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta yang kini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan.

Djuyamto menerima suap paling banyak di antara dua hakim lainnya yaitu sebesar Rp 7,5 miliar.

Berbeda dengan hakim Agam Syarif Baharudin (ASB) menerima suap Rp 6 miliar, sedangkan Ali Muhtarom (AM) mendapatkan Rp 6,5 miliar.

Djuyamto lantas menjadi sorotan, banyak publik yang bertanya-tanya tentang sosok dan rekam jejaknya.

Rekam Jejak Hakim Djuyamto

Nama Hakim Djuyamto sudah tidak asing lagi.

Djuyamto saat ini menjabat sebagai Hakim Pengadilan Jakarta Selatan.

Dia kerap ditunjuk sebagai hakim dalam berbagai kasus yang menyita perhatian publik.

Belum lama ini Djuyamto menjadi sorotan setelah memutuskan menolak praperadilan yang diajukan mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terhadap KPK atas penetapannya sebagai tersangka.

Dalam perkara ini Djuyamto menjadi hakim tunggal.

Saat persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025), Djuyamto menyatakan seharusnya permohonan praperadilan Sekjen PDIP itu dilakukan secara terpisah. 

Hal itu dikarenakan Hasto telah ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana perintangan penyidikan dan dugaan tindak pidana memberi janji atau hadiah atau suap kepada penyelenggaran negara oleh KPK. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved