SUAP EKSPOR CPO

Adhiya Muzakki Bayar Tiap Buzzer Rp 1,5 Juta Sudutkan Kejagung, Rintangi Kasus Timah-Impor Gula

M. Adhiya Muzakki (MAM) yang dikenal sebagai Bos Buzzer melibatkan 150 buzzer untuk menyudutkan Kejaksaan Agung.

Via Kompas.com
BOZ BUZZER - Tersangka M.Adhiya Muzakki saat digiring ke mobil tahanan di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/5/2025). Dia dikenal sebagai 'bos buzzer'. (Dok Humas Kejagung) 

TRIBUNBATAM.id - M. Adhiya Muzakki (MAM) yang dikenal sebagai Bos Buzzer melibatkan 150 buzzer untuk menyudutkan Kejaksaan Agung.

Ketua Cyber Army itu kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Ia sebagai tersangka utama dalam kasus perintangan penyidikan beberapa kasus korupsi besar yang tengah ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

MAM diketahui memimpin jaringan buzzer yang sengaja dibentuk untuk menyudutkan Kejagung dan membentuk opini negatif di media sosial.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa MAM tidak bertindak sendiri.

Ia bersekongkol dengan tiga tersangka lain: advokat Marcella Santoso (MS), Junaedi Saibih (JS), dan Direktur Pemberitaan JakTV nonaktif, Tian Bahtiar (TB).

Tujuan utama mereka adalah menggagalkan proses hukum dalam kasus-kasus korupsi besar, seperti ekspor crude palm oil (CPO), pengelolaan komoditas timah oleh PT Timah Tbk, dan importasi gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

“Dalam perkara ini, terdapat permufakatan jahat antara MAM selaku ketua Tim Cyber Army bersama MS, JS, dan TB, Direktur Pemberitaan JakTV, untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penanganan perkara korupsi,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers, di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Menurut Kejagung, MAM mengorganisasi 150 orang buzzer dalam lima kelompok bernama Tim Mustafa I hingga V.

Tiap anggota tim dibayar Rp1,5 juta untuk menyebar komentar negatif dan menyerang kredibilitas Kejagung di platform seperti TikTok, Instagram, dan Twitter.

"Materi konten dan narasi diberikan oleh MS dan JS. Tersangka MAM kemudian membuat video dan konten yang menyudutkan Kejaksaan Agung, termasuk membentuk opini bahwa metodologi penghitungan kerugian negara oleh penyidik menyesatkan dan tidak valid," ujar Qohar.

Dana untuk operasi ini bersumber dari MS, yang mengalir ke MAM sebesar Rp864,5 juta. Uang tersebut dikirim secara bertahap melalui staf keuangan dan kurir dari kantor hukum AALF.

Lebih jauh, penyidik juga mengungkap bahwa MAM sempat merusak barang bukti untuk menghilangkan jejak keterlibatannya.

Barang bukti yang dihilangkan adalah ponsel berisi komunikasi strategis antara MAM dan dua tersangka lain.

“Bahwa selain daripada itu tersangka MAM juga merusak, menghilangkan barang bukti berupa handphone yang berisi percakapan-percakapan dengan tersangka MS dan tersangka JS terkait isi video konten negatif baik berupa TikTok, Instagram, maupun Twitter," tegas Abdul Qohar.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved