SUAP EKSPOR CPO

Profil Muhammad Syafei Tersangka Baru Kasus Suap Ekspor CPO, Punya Peran Aktif Atur Vonis

Sosok Muhammad Syafei yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag perkara korupsi ekspor Crude

Editor: Khistian Tauqid
Dokumentasi Kejagung
TERSANGKA KE-8 - Penampakan tersangka baru kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag perkara korupsi ekspor CPO, Legal PT Wilmar Group Muhammad Syafei saat digiring petugas Kejaksaan Agung ke mobil tahanan, Selasa (15/4/2025). 

TRIBUNBATAM.id - Berikut ini adalah sosok Muhammad Syafei yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Muhammad Syafei merupakan pejabat Wilmar Group yang baru ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Selain Muhammad Syafei, Kejagung lebih dulu menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap yang melinatkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu.

Berikut ini adalah delapan tersangka yang terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag perkara korupsi ekspor CPO.

  1. Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan
  2. Agam Syarif Baharuddin, Hakim PN Jakarta Pusat
  3. Ali Muhtarom, Hakim PN Jakarta Pusat
  4. Djuyamto, Hakim PN Jakarta Selatan
  5. Wahyu Gunawan, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara
  6. Marcella Santoso, Kuasa Hukum Korporasi CPO
  7. Ariyanto Bakri, Kuasa Hukum Korporasi CPO

Sosok Muhammad Syafei pastinya masih asing di telinga masyarakat Indonesia.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Muhammad Syafei menjabat sebagai Head and Social Security Legal Wilmar Group.

Muhammad Syafei memiliki peran mengatur putusan vonis lepas yang dijatuhkan majelis hakim kepada tiga korporasi, PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

"Sehingga malam ini menetapkan satu orang tersangka atas nama MSY di mana yang bersangkutan sebagai Social Security Legal Wilmar Group," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Qohar menegaskan, penetapan MSY didasarkan pada bukti-bukti kuat yang ditemukan penyidik, yang mengindikasikan perannya dalam proses suap yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Pidana yang disangkakan kepada Muhammad Syafei adalah Pasal 6 Ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 Ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 di Tap UU Hukum Pidana.

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di Tutan Salemba Cabang Kejagung RI," ucapnya.

HAKIM TERSANGKA - Empat hakim terseret kasus suap ekspor CPO
HAKIM TERSANGKA - Empat hakim terseret kasus suap ekspor CPO (IST)

Baca juga: Empat Hakim Terpeleset Licinnya Perkara Eskpor CPO, Uang Miliaran Rupiah Bertaburan

Peran Muhammad Syafei

Apa peran Muhammad Syafei di kasus korupsi ekspor CPO yang turut menjerat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta ini?

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, Syafei berperan menyediakan uang kepada pengacara tiga korporasi CPO, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Tak tanggung-tanggung uang yang disiapkan sebesar Rp 60 miliar.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved