SUAP EKSPOR CPO
Profil Muhammad Syafei Tersangka Baru Kasus Suap Ekspor CPO, Punya Peran Aktif Atur Vonis
Sosok Muhammad Syafei yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag perkara korupsi ekspor Crude
TRIBUNBATAM.id - Berikut ini adalah sosok Muhammad Syafei yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Muhammad Syafei merupakan pejabat Wilmar Group yang baru ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selain Muhammad Syafei, Kejagung lebih dulu menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap yang melinatkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu.
Berikut ini adalah delapan tersangka yang terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag perkara korupsi ekspor CPO.
- Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan
- Agam Syarif Baharuddin, Hakim PN Jakarta Pusat
- Ali Muhtarom, Hakim PN Jakarta Pusat
- Djuyamto, Hakim PN Jakarta Selatan
- Wahyu Gunawan, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara
- Marcella Santoso, Kuasa Hukum Korporasi CPO
- Ariyanto Bakri, Kuasa Hukum Korporasi CPO
Sosok Muhammad Syafei pastinya masih asing di telinga masyarakat Indonesia.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Muhammad Syafei menjabat sebagai Head and Social Security Legal Wilmar Group.
Muhammad Syafei memiliki peran mengatur putusan vonis lepas yang dijatuhkan majelis hakim kepada tiga korporasi, PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
"Sehingga malam ini menetapkan satu orang tersangka atas nama MSY di mana yang bersangkutan sebagai Social Security Legal Wilmar Group," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Qohar menegaskan, penetapan MSY didasarkan pada bukti-bukti kuat yang ditemukan penyidik, yang mengindikasikan perannya dalam proses suap yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Pidana yang disangkakan kepada Muhammad Syafei adalah Pasal 6 Ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 Ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 di Tap UU Hukum Pidana.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di Tutan Salemba Cabang Kejagung RI," ucapnya.

Baca juga: Empat Hakim Terpeleset Licinnya Perkara Eskpor CPO, Uang Miliaran Rupiah Bertaburan
Peran Muhammad Syafei
Apa peran Muhammad Syafei di kasus korupsi ekspor CPO yang turut menjerat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta ini?
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, Syafei berperan menyediakan uang kepada pengacara tiga korporasi CPO, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Tak tanggung-tanggung uang yang disiapkan sebesar Rp 60 miliar.
Kejagung Sita Uang Rp 11 Triliun di Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Ruangan sampai Tak Muat |
![]() |
---|
Adhiya Muzakki Bayar Tiap Buzzer Rp 1,5 Juta Sudutkan Kejagung, Rintangi Kasus Timah-Impor Gula |
![]() |
---|
Adhiya Muzakki Kerahkan 150 Buzzer Serang Kejagung, Terima Rp 864 Juta dari Marcella Santoso |
![]() |
---|
Suap Ekspor CPO, Kejagung Temukan Uang Rp 5,5 Miliar di Kolong Tempat Tidur Rumah Hakim Ali Muhtarom |
![]() |
---|
Empat Hakim Terpeleset Licinnya Perkara Eskpor CPO, Uang Miliaran Rupiah Bertaburan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.