KORUPSI DI KARIMUN

Siasat Tersangka Korupsi Dermaga Islamic Centre Karimun Kepri, Bikin Negara Rugi Ratusan Juta Rupiah

Kejari Karimun ungkap siasat tersangka korupsi proyek dermaga Islamic Centre Karimun di Kecamatan Kundur hingga Negara rugi ratusan juta Rupiah.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
KORUPSI DI KARIMUN - Kasi Pidsus Priandi, Firdaus menggiring Rusmiadi alias Jhon Kampar, tersangka pembangunan dermaga Islamic Center Karimun di Kecamatan Kundur saat di kantor Kejari Karimun, Senin (14/4). 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun mengungkap modus Rusmaidi, tersangka korupsi pembangunan dermaga Islamic Centre Karimun yang berlokasi di Kecamatan Kundur.

Penetapan tersangka korupsi dermaga Islamic Centre Karimun ini setelah penyidik Kejari Karimun memeriksa dan menemukan sejumlah barang bukti yang cukup.

Kejari Karimun menaksir kerugian Negara akibat korupsi proyek dermaga Islamic Centre Karimun ini mencapai ratusan juta Rupiah.

"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, tim penyidik sepakat untuk menyimpulkan saudara Rusmaidi alias John Kampar sebagai tersangka," ungkap Kepala Kejari Karimun, Priyambudi dalam keterangannya, Senin, 14 April 2025.

Priyambudi menjelaskan proyek pembangunan dermaga Islamic Center dikerjakan melalui anggaran APBD Dinas Perhubungan Karimun tahun 2024.

Baca juga: Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Speedboat Terbalik, Kasus Korupsi di Karimun dan Tanjungpinang

Tersangka Rusmaidi bukan bagian dari anggota direksi perusahaan.

Melainkan meminjam kontruksi CV Rafanda Al Razaak (RAR) untuk mengikuti proses lelang.

Setelah dinyatakan menang, perusahaan kontruksi menerima uang muka sebesar 30 persen atau Rp 294,800.000 juta dari nilai kontrak sebesar Rp 982.000.000 juta. 

Namun progres pengerjaan tidak kunjung dilaksanakan.

Menurut hasil perhitungan oleh ahli konstruksi, hingga 110 hari kalender kerja pembangunan hanya dilakukan 0,2 persen.

Baca juga: Viral Wanita Korban Kecelakaan di Karimun Ditinggal di Rumah Kosong, Ini Kata Polisi

"Setelah tim penyidik turun langsung ke lokasi progresnya hanya membersihkan lahan yang bakal dibangun dermaga Islamic Center tersebut," tambahnya.

Sementara pemilik perusahaan CV RAR, seorang warga Jambi dijanjikan tersangka akan mendapat fee sebesar 7 persen dari nilai kontrak apabila proses pengerjaan selesai dilaksanakan.

Faktanya, pada saat datang ke Karimun untuk tanda tangan proyek pemilik dibiayai ongkos dan hotel oleh pelaku," terangnya.

"Jadi tersangka ini pinjam bendera, setelah uang muka 30 persen diberikan kepada CV RAR diserahkan full kepada Rusmaidi. Kemudian uang tersebut dia gunakan untuk kepentingan pribadi dan membayar hutang," katanya.

Saat ini, Kejari Karimun terus mendalami peran pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan dermaga Islamic Centre Karimun ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved