KORUPSI DI KARIMUN
2 Kadis Terseret Korupsi di Karimun segera Jalani Sidang di PN Tipikor Tanjungpinang
Kejari Karimun resmi melimpahkan perkara tindak pidana korupsi DLH seret dua kepala dinas tersangka ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Karimun resmi melimpahkan perkara tindak pidana korupsi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ke Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungpinang.
Pelimpahan perkara dilakukan setelah seluruh berkas penyidikan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat untuk disidangkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini terdiri Priandi Firdaus, Riris Monica, dan Panji A Sunaryo.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karimun, Priandi Firdaus mengatakan, proses pelimpahan sempat tertunda karena sejumlah kendala teknis.
Baca juga: Korupsi di DLH Karimun Seret Dua Kepala Dinas, Kejari Serahkan 200 Bukti ke PN Tipikor Tanjungpinang
"Kemarin sebenarnya sudah direncanakan untuk dilimpahkan, namun ada hambatan teknis. Hari ini kami pastikan, pelimpahan secara resmi telah dilakukan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang," ujar Priandi, Rabu (16/4/2025).
Dalam perkara ini, terdapat dua tersangka. Yakni, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup pada tahun 2021, Sugianto yang terakhir menjabat Kepala Dinas Pendidikan Karimun.
Kemudian, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Karimun sejak tahun 2022 hingga saat ini yakni Rita Agustina.
Keduanya terlibat dalam penyelewengan anggaran belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) serta belanja pemeliharaan peralatan dan mesin di DLH Karimun tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Modus operandi yang dilakukan keduanya, dengan menggelembungkan jumlah anggaran pada sejumlah pos belanja.
Selisih dari kelebihan pembayaran tersebut kemudian dikembalikan oleh pihak penyedia kepada oknum pegawai DLH, baik secara tunai maupun melalui transfer yang dilakukan secara bertahap.
Baca juga: Dua Kepala Dinas di Kabupaten Karimun Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Hingga Rp 769 Juta
Priandi menyebut, sidang perdana perkara ini dijadwalkan digelar pada Kamis, 24 April 2025 mendatang.
"Dijadwalkan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan pekan depan," tutupnya.
(TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)
| Akal-akalan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Karimun, Negara Dibikin Rugi Rp1,5 Miliar |
|
|---|
| 4 Fakta Korupsi Dana Hibah KPU Karimun Hingga Rp1,5 M, Kejari Karimun Periksa 2.300 Item |
|
|---|
| Siasat Licik 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Karimun Bikin Negara Rugi Rp1,5 Miliar |
|
|---|
| Modus 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Karimun Tahun 2024 Hingga Negara Rugi Rp1,5 Miliar |
|
|---|
| Kejari Karimun Ungkap Korupsi Dana Hibah KPU Karimun Tahun 2024 Total Rp16,5 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Limpahkan-berkas-ke-tipikor-tanjungpinang.jpg)