SUAP EKSPOR CPO

Empat Hakim Terpeleset Licinnya Perkara Eskpor CPO, Uang Miliaran Rupiah Bertaburan

Licinnya perkara korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) atau korupsi minyak goreng menyeret empat hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

IST
HAKIM TERSANGKA - Empat hakim terseret kasus suap ekspor CPO 

TRIBUNBATAM.id - Licinnya perkara korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) atau korupsi minyak goreng menyeret empat hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perkara ekspor CPO melibatkan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group

Kejaksaan Agung menetapkan empat hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai tersangka suap ekspor CPO.

Keempatnya adalah mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta kini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan.

Sementara tiga hakim lainnya adalah anggota majelis hakim, yaitu Djuyamto sebagai ketua majelis, Agam Syarief Baharuddin sebagai anggota, dan Ali Muhtarom sebagai hakim ad hoc.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (15/4/2025), mengatakan Muhammad Arif Nuryanta meminta uang Rp 60 miliar kepada korporasi agar bisa diputus lepas atau ontslag. 

Qohar mengatakan bahwa Arif memberikan sebesar Rp 22,5 miliar kepada tiga hakim agar putusan perkara tiga korporasi besar itu onslag atau putusan lepas.

Berikut profil empat hakim penerima suap ekpor CPO

  1. Muhammad Arif Nuryanta

Muhammad Arif Nuryanta dilantik menjadi Ketua PN Jakarta Selatan mengganti Saut Maruli Tua Pasaribu pada Kamis 7 November 2024.

Arif dilantik Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Heri Swantoro menggantikan Saut Maruli Tua di promosikan sebagai Hakim Tinggi Medan.

Sebelum memimpin PN Jakarta Selatan, Arif merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Sebelum berkarier di Jakarta. Pria kelahiran Bangkinang Riau ini juga pernah menjadi hakim di PN Karawang; Wakil Ketua PN Bangkinang; Ketua PN Tebing Tinggi; Ketua PN Purwokerto.

2. Djuyamto 

Djuyamto lahir di Sukoharjo, Jawa Tengah pada 18 Desember 1967.

Dia menuntaskan studi S1 dan S2 di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Solo (UNS).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved