POLISI RUDAPAKSA TAHANAN

Sosok Aiptu LC yang Rudapaksa Tahanan Wanita di Penjara Polres Pacitan, Ternyata Jabat Kasat Tahti

Aitu LC ternyata punya jabatan yang mentereng di Polres Pacitan. Ia dipercaya atasannya menjadi Pejabat Sementara (PS) Kasat Perawatan Tahanan dan Bar

Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Istimewa
ILUSTRASI - Kasat Tahti Polres Pacitan Lakukan Pemerkosaan terhadap tahanan wanita di dalam penjara 

TRIBUNBATAM.id, PACITAN - Wanita muda berinisial PW (21) yang merupakan pelaku kejahatan dan saat ini ditahan di Polres Pacitan dirudapaksa oleh Oknum Polisi berinsial Aiptu LC.

Kasus rudapaksa tersebut dilakukan Aiptu LC kepada korban di dalam penjara.

Berdasarkan ulasan Tribunnews.com, pemerkosaan itu terjadi ketika PW sedang menjalani pemeriksaan internal oleh Aiptu LC.

Namun kasus tersebut akhrnya tercium oleh atasannya dan kini Aiptu LC dijebloskan ke sel tahanan Polda Jatim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Aitu LC ternyata punya jabatan yang mentereng di Polres Pacitan. Ia dipercaya atasannya menjadi Pejabat Sementara (PS) Kasat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) di Polres Pacitan itu.

Diketahui, Kasat Tahti merupakan jabatan yang membawahi ruang tahanan di Polres Tersebut.

Dengan kekuasaannya ini, ia bisa leluasa keluar masuk ruang tahanan dan bertemu dengan korban.

Disanalah terjadi kasus pemerkosaan dengan korban seorang tahanan di Polres Pacitan.

Wanita tersebut merupakan tahanan kasus TPPO yang sedang menjalankan masa hukuman di Polres Pacitan.

Keterangan Kabid Humas

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi mengatakan, korban melaporkan kasus rudapaksa ini ke Sie Propam Polres Pacitan dan Bidang Propam Polda Jatim, pada awal April 2025.

Setelah menerima aduan tersebut Propam Polda Jatim melakukan serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan internal dengan parameter kode etik Polri terhadap Aiptu LC.

Propam Polda Jatim juga melakukan penyelidikan lanjutan dengan menggali kesaksian dari PW, wanita asal Jawa Tengah, sebagai korban rudapaksa.

"Memang benar, sudah kurang lebih sekitar satu minggu terakhir ini, dari personel Propam Polda Jatim telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personel Polres Pacitan inisial LC, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Aiptu LC yang diduga menjadi pelaku rudapaksa terhadap tahanan wanita, pernah menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan (Kasat) Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) di Polres Pacitan itu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved