INVESTASI BODONG
Kisah Pilu Korban Investasi Bodong di Lingga, Uang Jerih Payah 3 Tahun Lenyap
Dugaan investasi bodong di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, menimbulkan kerugian banyak korban.
Penulis: Febriyuanda | Editor: Agus Tri Harsanto
TRIBUNBATAM.id, LINGGA-Dugaan investasi bodong di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, menimbulkan kerugian banyak korban.
Salah satunya bagi seorang wanita di Dabo Singkep, yang merasakan pahitnya kehilangan uang Rp32,5 juta.
Uang yang ia kumpulkan selama tiga tahun lenyap, setelah tergiur tawaran investasi ilegal oleh mantan karyawan BNI Life, Safaringga alias Sr.
Pada mulanya, wanita berusia 22 tahun ini hanya ingin menyimpan uangnya di Bank BNI KCP Dabo Singkep, Cabang Tanjungpinang, karena khawatir uangnya tidak aman jika disimpan di rumah.
Namun, saat berada di bank, ia bertemu dan berkenalan dengan Sr.
Sr lalu menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan 20 persen.
Dengan bujuk rayu keuntungan bunga tersebut, wanita yang ingin disembunyikan identitasnya ini akhirnya tergiur.
Di mana awalnya ia investasikan sebesar Rp10 juta, lalu ditambah Rp10 juta, dan terakhir Rp12,5 juta.
"Totalnya jadi Rp32,5 juta. Kami percaya karena semua transaksinya dilakukan di Bank BNI,” katanya, Sabtu (19/4/2025).
Namun, dari keseluruhan uang yang diinvestasikan, korban hanya menerima satu kali pembayaran sebesar Rp300 ribu pada awal tahun 2025.
Sementara, investasinya dimulai sejak akhir 2024.
“Sisanya tidak pernah saya terima. Setiap saya minta kejelasan, pelaku selalu beralasan. Pernah saya telepon, dia bilang sabar dulu,” ungkap wanita berinisial E ini.
Korban mengaku baru mengetahui bahwa dirinya menjadi korban investasi bodong, setelah membaca berita dan unggahan di media sosial.
Hal ini pun sontak membuatnya terkejut, hingga tidak memberitahu orangtuanya karena takut dimarahi.
“Orangtua saya tidak tahu. Kalau sampai tahu, habislah saya,” imbuhnya.
Kejari Lingga Belum P21 Perkara Investasi Bodong, Safaringga Tipu Korbannya Rp 7,3 M Kini Bebas |
![]() |
---|
Kronologi Pengelola Aplikasi Ojol di Batam DPO Kasus Penipuan Berkedok Investasi Ditangkap |
![]() |
---|
Investasi Berujung Penipuan, Dua Pengelola Aplikasi Ojol di Batam Ditangkap Usai Jadi DPO |
![]() |
---|
Kasus Investasi Bodong di Lingga, Kuasa Hukum Sr Nilai Ada Pihak Lain Nikmati Hasil Investasi |
![]() |
---|
Kasus Investasi Bodong di Lingga, Kapolres: Tak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.