INVESTASI BODONG

Kasus Investasi Bodong di Lingga, Kuasa Hukum Sr Nilai Ada Pihak Lain Nikmati Hasil Investasi

Tim Kuasa Hukum Sr, berkomentar atas ditetapkan kliennya sebagai tersangka, oleh Kepolisian Resor (Polres) Lingga, dalam kasus investasi bodong

Penulis: Febriyuanda | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/istimewa
Kuasa Hukum Sr, Elas Andra Dermawan dan Sartika Lia Apriana, berada di Polres Lingga. Sr asal Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri ditetapkan sebagai tersangka, kasus investasi bodong, Rabu (7/5/2025). 

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Tim Kuasa Hukum Sr, berkomentar atas ditetapkan kliennya sebagai tersangka, oleh Kepolisian Resor (Polres) Lingga, dalam kasus investasi bodong, Rabu (7/5/2025).

Kuasa hukum Sr, Elas Andra Dermawan, meminta pihak kepolisian tidak setengah hati dalam mengusut kasus ini.

Menurutnya bersama rekan kuasa hukum, Sartika Lia Apriana, kasus invetasi tersebut diduga telah masuk dalam Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurutnya Safaringga alias Sr, bukan satu-satunya pihak yang bertanggungjawab dalam perkara tersebut.

“Fakta-fakta yang kami miliki menunjukkan bahwa klien kami tidak berdiri sendiri. Ada pihak lain yang secara nyata menikmati hasil dari aliran dana tersebut, namun hingga kini belum tersentuh proses hukum," tegas Elas Andra Dermawan.

Dia menyampaikan keprihatinan terhadap potensi ketimpangan dalam proses penyidikan.

Elas Andra dan Sartika meminta aparat penegak hukum, untuk tidak berhenti pada penetapan satu orang tersangka.

Menurutnya, jika penegakan hukum ingin menghadirkan keadilan yang substantif, maka seluruh pihak yang terlibat, terutama mereka yang menerima dan menikmati dana hasil TPPU, harus segera diproses secara hukum. 

"Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” sebutnya.

Sebagai kuasa hukum, pihaknya menyatakan kesiapan untuk mengajukan langkah hukum lanjutan, apabila proses penyidikan dinilai tidak proporsional atau mengarah pada kriminalisasi.

“Klien kami akan kooperatif, namun kami juga tidak akan tinggal diam jika hukum hanya diberlakukan secara sepihak. Prinsip keadilan menuntut keterbukaan dan keberanian menindak semua yang terlibat,” tambahnya. (Tribunbatam.id/Febriyuanda)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved