INVESTASI BODONG

Investasi Berujung Penipuan, Dua Pengelola Aplikasi Ojol di Batam Ditangkap Usai Jadi DPO

Pengelola aplikasi ojol di Batam ditangkap Ditreskrimum Polda Kepri setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang

|
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
Dok humas Polda
DIGIRING POLISI - Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri menggiring DPO kasus penipuan berkedok investasi di Batam, setelah dideportasi dari Singapura 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dua pengelola aplikasi jasa angkutan atau dikenal Ojek Online (ojol) ditangkap Ditreskrimum Polda Kepri, setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengelola aplikasi ojol di Batam tersebut ditangkap Ditreskrimum Polda Kepri, usai dilaporkan rekan bisnis yang menanamkan sahamnya di aplikasi yang dikelola dua orang itu.

Diketahui aplikasi yang dikelola oleh DS (laki-laki) dan DA (perempuan) bergerak di bidang jasa ojek online. Dalam menjalankan usaha tersebut, DS dan DA bekerja sama dengan rekan bisnisnya yang diketahui bernama dr Mohamad Fariz.

Adapun kerja sama yang dijanjikan, yakni modal investasinya akan kembali, disertai keuntungan sebesar 35 persen per bulan, dari usaha transportasi online yang mereka jalankan.

Atas keuntungan besar tersebut, korban menyetor sejumlah uang untuk pengembangan aplikasi. Total kerugian yang dialami korban sebanyak Rp2 miliar.

Namun sejak uang tersebut disetor kepada pelaku, korban tidak pernah menerima keuntungan, bahkan modal yang diberikan tidak kembali.

Kasus ini berujung pelaporan ke polisi pada April 2025 lalu.

Ditreskrimum Polda Kepri yang menerima laporan tersebut, melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Akhirnya, DS dan DA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan barang bukti yang ada.

Setelah ditetapkan tersangka, DS dan DA melarikan diri ke luar negeri, Singapura.

Hal tersebut membuat penyidik Ditreskrimum Polda Kepri memasukkan keduanya dalam DPO dan menerbitkan Red Notice atas kedua pelaku.

Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ade Mulyana melalui Kasubdit III Jatanras Polda Kepri, AKBP Mikael Hutabarat, menjelaskan kronologis penangkapan pelaku.

Setelah melarikan diri, pelaku diketahui berada di Singapura. Atas informasi tersebut Ditreskrimum Polda Kepri melakukan koordinasi dengan Interpol untuk melakukan penangkapan dan pemulangan pelaku ke Indonesia.

"Pelaku DS dan DA sudah kita bawa ke Polda Kepri pada Minggu (4/5/2025) dan saat ini masih dalam pemeriksaan," kata Mikael, Jumat (9/5/2025).

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa bukti transfer, laporan keuangan, surat perjanjian kerja sama, perhiasan emas, dan handphone.

Untuk sementara, kedua pelaku dijerat Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved