Inilah Daftar 9 Makanan Mengandung Babi, 7 di Antaranya Bersertifikat Halal

Tujuh produk pangan olahan mengandung babi padahal sudah mendapatkan sertifikasi halal.

(BPJPH Halal)
Makanan mengandung babi temuan BPOM 

TRIBUNBATAM.id - Tujuh produk pangan olahan mengandung babi padahal sudah mendapatkan sertifikasi halal.

Bahkan produk tersebut sudah beredar di masyarakat.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menemukan sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi. 

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, dari sembilan produk pangan halal tersebut, tujuh di antaranya sudah mendapatkan sertifikasi halal.

Adapun temuan ini didasarkan pada hasil pengujian laboratorium terhadap parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik babi/porcine.

"Dari 9 produk tersebut, terdapat 9 batch dari tujuh produk yang sudah bersertifikat halal, serta 2 batch dari 2 produk yang tidak bersertifikat halal," ujarnya dikutip dari laman resmi BPOM, Senin (21/4/2025).

Daftar produk pangan olahan yang mengandung babi 

Berikut daftar produk pangan olahan yang mengandung babi:

1. Produk yang sudah bersertifikasi halal

  1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)
  2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow)
  3. ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil)
  4. ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga)
  5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow)
  6. Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel)
  7. Larbee-TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marsmallow Filling)

2. Produk yang belum bersetifikasi halal

  • AAA Marshmallow Rasa Jeruk
  • SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat. 

BPJPH telah menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk dari peredarannya untuk tujuh produk bersertifikat dan berlabel halal tersebut. 

Sanksi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Sementara dua produk yang tidak bersertifikat halal dan terindikasi memberikan data yang tidak benar saat registrasi, BPOM telah memberikan sanksi berupa peringatan.

Tak hanya itu, BPOM juga menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran.

Tindakan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved