POLISI RUDAPAKSA TAHANAN

Aiptu LC Kecantol Mucikari, Kini Dipecat karena 4 Kali Rudapaksa Napi Wanita di Ruang Tahanan

Karena tindakan tidak terpujinya itu, Aiptu LC kini dipecat secara tidak terhormat dari polisi.

Editor: Khistian Tauqid
SURYAMALANG.COM/LUHUR PAMBUDI
POLISI PACITAN RUDAPAKSA TAHANAN WANITA - Saat Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Iman Setiawan menujukan cetak foto momen Eks Anggota Polres Pacitan, LC, ditengah jalannya momen Konferensi Pers di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Kamis (24/4/2025). 

TRIBUNBATAM.id - Seorang oknum Polres Pacitan Aiptu LC melakukan rudapaksa seorang mucikari wanita asal Jawa Tengah.

Tak tanggung-tanggung, Aiptu LC melakukan aksi bejatnya sebanyak empat kali di ruang tahanan.

Karena tindakan tidak terpujinya itu, Aiptu LC kini dipecat secara tidak terhormat dari polisi.

Aiptu LC menjabat Pejabat sementara (Ps) Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Pacitan.

Tak disangka, Aiptu LC malah merudapaksa mucikari wanita berusia 21 tahun berinisial PW.

Propam Polda Jawa Timur langsung mencium perilaku bejat Aiptu LC pada narapidana wanita tersebut langsung mengambil langkah tegas.

Seperti diketahui, mucikari PW merupakan tahanan yang terlibat kasus perdagangan manusia.

PW menjual kemolekan tubuh anak di bawah umur kepada pria hidung belang di sebuah hotel kawasan Kabupaten Pacitan. 

Atas perbuatannya, Propam Polda Jatim pun telah menggelar sidang etik dan memecat Aiptu LC dari institusi kepolisian, Rabu (23/4/2025). 

Dari sidang etik tersebut, pimpinan sidang menyatakan Aipda LC terbukti melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Kemudian, Pasal 5 Ayat 1 Huruf B dan C, Peraturan Pemerintah Negara Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi (KEP) dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Baca juga: Rayuan Maut Aiptu LC Bisa 4 Kali Rudapaksa Napi Wanita di Ruang Tahanan, Kini Sudah Dipecat

Lalu, Pasal 8 Huruf C Ayat 1, 2 dan 3 Peraturan kepolisian Negara Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan KKEP. 

Kemudian, Pasal 10 Ayat 1 Huruf D, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan KKEP. 

Pasal 13 Huruf F Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang KEP dan KKEP. 

Artinya, menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, status sebagai Personel Anggota Polri terhadap oknum Aipda LC sudah dicopot. 

Sehingga, sosok LC kini hanya berstatus sebagai warga sipil biasa yang sedang berperkara atas kasus dugaan perbuatan asusila terhadap Korban PW. 

"Putusan, berdasarkan hasil sidang KKEP yang dilakukan pada 23 April 2025. 1) Pelaku LC dinyatakan sebagai perbuatan tercela. 2) Penempatan khusus selama 20 hari sejak 12 April 2025 sejak pelaporan sampai 23 April 2025. Dan, sudah dijalani LC. 3) PTDH sebagai anggota Polri atau pemecatan kepada LC," ujarnya di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Kamis (24/4/2025) 

Nah, Abraham melanjutkan, proses sidang etik terhadap LC juga didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan atas dugaan kasus kekerasan seksual atau rudapaksa terhadap Korban PW yang dilaporkan ke Sie Propam Polres Pacitan, pada Sabtu (12/4/2025).

Bahwa, LC telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perbuatan kekerasan terhadap korban PW, pada Senin (21/4/2025), setelah kasus tindak pidana tersebut ditindaklanjuti oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. 

Artinya, kini eks Anggota Polres Pacitan berinisial LC itu, berhadapan dengan perkara hukum atas perbuatannya melanggar Pasal 6 Huruf C UU No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, karena melecehkan Korban PW. 

"Terhadap LC sejak Senin (21/4/2025) sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pidana. Dengan dugaan pelanggaran Pasal 6 Huruf C UU No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ungkapnya. 

Disinggung mengenai adanya upaya banding atas hasil putusan sidang KKEP yang dijalaninya. Abraham mengungkapkan, eks Anggota Polres Pacitan berinisial LC sempat mengajukan banding. 

"Ternyata yang bersangkutan, masih mengajukan banding, tentu ini menjadi pertimbangan bagi Penyidik Bidang propam Polda Jatim. Yang jelas tindakan tegas akan diberikan, sanksi tegas terhadap yang bersangkutan," katanya. 

"Ini sudah menjadi komitmen, khusus atensi Kapolda Jatim, terhadap setiap perbuatan melanggar hukum yang dilakukan anggota polri khususnya Anggota Polda Jatim," pungkasnya. 

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul "KECANTOL MUCIKARI, Aiptu LC Rudapaksa Tahanan Wanita 21 Tahun di Ruang Tahanan Polres Pacitan 3 Hari"

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved