POLISI RUDAPAKSA TAHANAN
Rayuan Maut Aiptu LC Bisa 4 Kali Rudapaksa Napi Wanita di Ruang Tahanan, Kini Sudah Dipecat
Rayuan maut Aiptu LC seorang pecatan polisi yang empat kali merudapaksa mucikari wanita di ruang tahanan Polres Pacitan.
TRIBUNBATAM.id - Berikut ini adalah rayuan maut Aiptu LC seorang pecatan polisi yang empat kali merudapaksa mucikari wanita di ruang tahanan Polres Pacitan.
Korban yang merupakan narapidana wanita berinisial PW yang masih berusia 21 tahun.
Parahnya lagi, Aiptu LC melakukan aksi bejatnya itu di dalam area Rutan Mapolres Pacitan.
Tepatnya di Ruang Berjemur Tahanan Wanita Rutan Mapolres Pacitan dalam kurun waktu pertengahan Maret hingga April, Rabu (2/4/2025).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengonfirmasi pengakuan Aiptu LC.
Selain itu, tersangka Aiptu LC melakukan perbuatan pelecehan atau asusila terhadap PW.
Terakhir kali Aiptu LC beraksi pada Rabu (2/4/2025), tak cuma melakukan perbuatan pelecehan, namun sempat melakukan rudapaksa korban.
"Tersangka LC melakukan pelecehan atau perbuatan cabul sebanyak 4 kali," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast di Polda Jatim, Kamis (24/4/2025).
"Dan terakhir, terjadi pencabulan hingga persetubuhan yang dilakukan di ruang berjemur wanita Rutan Mapolres Pacitan. Hal ini dilakukan tersangka LC pada sekitar Bulan Maret dan 2 April 2025," ujarnya.

Baca juga: Terancam Sanksi PTDH , Ini Sosok Aiptu LC, Oknum Polres Pacitan Diduga Rudapaksa Tahanan Wanita
Pecatan polisi yang sempat menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti Mapolres Pacitan itu, telah resmi berstatus sebagai tersangka atas kasus kekerasan pada Senin (21/4/2025).
Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim telah menetapkan LC sebagai tersangka karena melanggar melanggar Pasal 6 Huruf C UU No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, karena melecehkan Korban PW.
Lalu, status pemecatan dari institusi Polri, diterima LC setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Ruang Sidang Bidang Propam Mapolda Jatim, pada Rabu (23/4/2025).
LC yang sebelumnya berpangkat Aipda itu, terbukti melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian, Pasal 5 Ayat 1 Huruf B dan C, Peraturan Pemerintah Negara Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi (KEP) dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Lalu, Pasal 8 Huruf C Ayat 1, 2 dan 3 Peraturan kepolisian Negara Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan KKEP.
Pengakuan Miris Tahanan Wanita 4 Kali Dirudapaksa Aiptu LC di Ruang Tahanan, Pelaku Sudah Dipecat |
![]() |
---|
Aiptu LC Kecantol Mucikari, Kini Dipecat karena 4 Kali Rudapaksa Napi Wanita di Ruang Tahanan |
![]() |
---|
Punya Akses Keluar Masuk Ruang Tahanan, Kasat di Polres Pacitan Perkosa Tahanan Wanita Selama 3 Hari |
![]() |
---|
Aksi Bejat Oknum Polisi Rudapaksa Narapidana Wanita di Dalam Tahanan, Aiptu LC Perkosa 3 Hari |
![]() |
---|
Kasat Tahti yang Perkosa Tahanan di Penjara Terancam Dipecat Dari Pekerjaannya Sebagai Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.