Jumat, 24 April 2026

Imigrasi Karimun Tunda Keberangkatan Puluhan Orang Diduga PMI Ilegal ke Malaysia

Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjung Balai Karimun tunda keberangkatan puluhan orang diduga Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural ke Malaysia

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
Yeni Hartati
TUNDA KEBERANGKATAN - Foto Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Dwi Avandho Farid. Imigrasi Karimun menunda keberangkatan puluhan orang diduga Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural atau ilegal. 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun menunda keberangkatan puluhan orang diduga Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Dwi Avandho Farid mengatakan, penundaan yang dilakukan karena petugas menemukan indikasi puluhan orang tersebut akan bekerja di Malaysia.

"Penundaan keberangkatan itu dilakukan di tiga wilayah TPI Imigrasi Karimun, yakni Kundur, Moro dan Pelabuhan Internasional," ujar Dwi, Sabtu (26/4/2025).

Dwi menambahkan, pihaknya memiliki teknik khusus untuk mengetahui orang-orang yang terindikasi akan menjadi PMI non prosedural atau PMI ilegal.

Baca juga: Biaya Pembuatan Paspor di Imigrasi Karimun Saat Ini Masih Tarif Lama

"Berdasarkan apa yang kita pelajari saat diwawancara, puluhan dari mereka dikhawatirkan menjadi korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), sehingga kami menunda keberangkatannya," katanya.

Menurutnya, setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan dari pemerintah untuk mencegah adanya korban TPPO.

Sehingga pihaknya akan melakukan penundaan terhadap orang-orang yang terindikasi akan menjadi PMI non prosedural.

"Totalnya ada 43 orang, jadi kita lihat tujuannya kemana, keperluannya untuk apa. Jika terindikasi, maka kita tunda," katanya.

Selain menunda keberangkatan puluhan orang diduga PMI non prosedural, Imigrasi Karimun juga menolak kedatangan enam Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Karimun.

Baca juga: Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Implementasi Izin Tinggal untuk Tenaga Kerja Asing

"Penolakan itu alasannya karena ada WNA ini mencabut stiker visa yang telah diterbitkan Pemerintah Indonesia," ujarnya.

"Tentu itu tidak menghormati pemerintah Indonesia. Ada juga paspor WNA yang bersangkutan sudah dalam keadaan rusak karena terkena air ataupun sobek," tutupnya. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved