BPOM Pastikan Tak Ada Peredaran Marshmallow Mengandung Babi di Tanjungpinang

Kepala Loka POM Tanjungpinang, Irdiansyah pastikan tak ada produk marshmallow yang mengandung babi beredar di ibu kota Kepulauan Riau (Kepri).

Penulis: Yuki Vegoeista | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
LOKA POM TANJUNGPINANG - Kepala Loka BPOM Tanjungpinang, Irdiansah menegaskan peredaran marshmallow mengandung babi tak ditemukan di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri. Foto diambil beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan sembilan produk marshmallow yang terdeteksi mengandung unsur babi tidak ditemukan di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). 

Kepala Loka POM Tanjungpinang, Irdiansyah menegaskan hal itu setelah timnya inspeksi ke sejumlah pusat perbelanjaan.

"Kami sudah mengecek ke lapangan dan tidak menemukan produk marshmallow yang disebutkan," kata Irdiansyah, Senin (28/4/2025).

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama BPOM sebelumnya mengumumkan adanya sembilan produk marshmallow yang terbukti mengandung DNA babi

Temuan ini diperoleh berdasarkan hasil pengujian laboratorium terhadap DNA dan/atau peptida spesifik porcine. 

Baca juga: Inilah Daftar 9 Makanan Mengandung Babi, 7 di Antaranya Bersertifikat Halal

"Dari sembilan produk tersebut, tujuh produk diketahui sudah mengantongi sertifikat halal, sedangkan dua lainnya belum memiliki sertifikat tersebut," tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, BPJPH menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk dari pasar terhadap marshmallow bersertifikat halal, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

"Adapun untuk dua produk yang tidak memiliki sertifikat halal, BPOM memberikan sanksi berupa peringatan dan memerintahkan pelaku usaha untuk menarik produk tersebut," pungkasnya.

Perihal tidak memiliki sertifikat, mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. (TribunBatam.id/Yuki Vegoeista)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved