Cerita Utuh Pelaku Curanmor Tewas Dihajar Massa di Bekasi, Keluarga Pelaku Tuntut Keadilan
Cerita utuh pria berinisial MG tewas dikeroyok massa di kawasan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi.
Menurut hukum Indonesia, tindakan pengeroyokan yang menyebabkan kematian bisa dikenakan ancaman pidana berat. Pasal 170 KUHP menyebutkan bahwa pengeroyokan yang menyebabkan kematian dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Begitu juga dengan Pasal 262 UU 1/2023, yang mengatur tentang pengeroyokan dengan ancaman yang serupa. Polisi sedang mendalami apakah pasal-pasal tersebut dapat diterapkan dalam kasus ini.
Tindakan Main Hakim Sendiri dalam Perspektif Hukum
Masyarakat sering kali merasa frustrasi ketika tindak kejahatan terjadi di sekitar mereka. Namun, tindakan main hakim sendiri, seperti yang dilakukan warga terhadap MG, jelas melanggar hukum.
"Jika melihat ancaman pasal ini, maka polisi masih melakukan pendalaman," ujar Ade Ary Syam Indradi.
Di Indonesia, setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum, termasuk dalam hal menghadapi kasus pencurian.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam pengeroyokan ini.
Sanksi Hukum untuk Pengeroyokan yang Mengakibatkan Kematian
Pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, menurut Pasal 170 KUHP, dapat dihukum dengan penjara maksimal 12 tahun.
Sanksi yang sama juga diatur dalam Pasal 262 UU 1/2023 yang akan berlaku efektif pada tahun 2026.
Selain itu, penganiayaan yang menyebabkan kematian dapat dikenakan hukuman berdasarkan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Awal Mula Tragedi di Bekasi: MG Tewas Diamuk Massa Usai Motor Curian Mogok, Keluarga Tuntut Keadilan"
Momen Interogasi Pelaku Ken Aktor Intelektual Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Sering Pakai Wig |
![]() |
---|
Peran 15 Tersangka Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Terdapat 3 Kluster |
![]() |
---|
Aktivitas Terakhir Istri Dwi Hartono setelah Suami Jadi Tersangka, Kabur Duluan saat Didatangi Intel |
![]() |
---|
Terungkap Kondisi Ekonomi Dwi Hartono Pelaku Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Istri Kabur Malam-malam |
![]() |
---|
Deretan Pengakuan Pelaku Penculikan Kacab Bank BUMN, Cuma Diperintahkan Oknum F |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.