Cerita Utuh Pelaku Curanmor Tewas Dihajar Massa di Bekasi, Keluarga Pelaku Tuntut Keadilan

Cerita utuh pria berinisial MG tewas dikeroyok massa di kawasan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi.

Editor: Khistian Tauqid
TRIBUNBATAM.ID/WAHYU INDRIANTO
CERITA UTUH CURANMOR - Ilustrasi pencurian motor. Berikut ini adalah cerita utuh pria berinisial MG tewas dikeroyok massa di kawasan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi. 

TRIBUNBATAM.id - Berikut ini adalah cerita utuh pria berinisial MG tewas dikeroyok massa di kawasan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi.

Pemicunya karena MG baru saja melakukan pencurian motor, namun malah mogok di jalan.

Insiden pengeroyokan yang menimpa MG hingga tewas terjadi pada Kamis 17 April 2025.

Kejadian bermula saat MG berhasil menggondol motor di Desa Karang Indah.

Apesnya MG yang sedang mengendarai motor curian malah kehabisan bensin dan akhirnya mogok.

MG dan rekannya sesama pencuri berusaha mendorong motor curiannya tersebut.

Ternyata keduanya malah ditemukan oleh warga yang sudah mengetahui aksi pencurian tersebut.

Warga yang marah langsung melakukan pengeroyokan terhadap keduanya.

"Kemudian warga yang sedang mencari keberadaan korban berhasil menemukan korban dan langsung mengeroyok korban dan rekannya. Atas kejadian tersebut, korban (MG) meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Selasa (29/4/2025).

Tuntutan Keadilan dari Keluarga MG

Setelah tragedi tersebut, keluarga MG merasa dirugikan dan tidak terima dengan tindakan main hakim sendiri yang berujung pada kematian salah satu anggota keluarga mereka.

Mereka kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi untuk diproses lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa polisi telah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait insiden tersebut.

"Pihak keluarga merasa dirugikan," kata Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan.

Baca juga: Tampang Maling yang Bobol Rumah Anggota Brimob di Medan, Kulkas dan AC Langsung Digondol

Hukum yang Diterapkan dalam Kasus Pengeroyokan

Menurut hukum Indonesia, tindakan pengeroyokan yang menyebabkan kematian bisa dikenakan ancaman pidana berat. Pasal 170 KUHP menyebutkan bahwa pengeroyokan yang menyebabkan kematian dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Begitu juga dengan Pasal 262 UU 1/2023, yang mengatur tentang pengeroyokan dengan ancaman yang serupa. Polisi sedang mendalami apakah pasal-pasal tersebut dapat diterapkan dalam kasus ini.

Tindakan Main Hakim Sendiri dalam Perspektif Hukum

Masyarakat sering kali merasa frustrasi ketika tindak kejahatan terjadi di sekitar mereka. Namun, tindakan main hakim sendiri, seperti yang dilakukan warga terhadap MG, jelas melanggar hukum.

"Jika melihat ancaman pasal ini, maka polisi masih melakukan pendalaman," ujar Ade Ary Syam Indradi.

Di Indonesia, setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum, termasuk dalam hal menghadapi kasus pencurian.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam pengeroyokan ini.

Sanksi Hukum untuk Pengeroyokan yang Mengakibatkan Kematian

Pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, menurut Pasal 170 KUHP, dapat dihukum dengan penjara maksimal 12 tahun.

Sanksi yang sama juga diatur dalam Pasal 262 UU 1/2023 yang akan berlaku efektif pada tahun 2026. 

Selain itu, penganiayaan yang menyebabkan kematian dapat dikenakan hukuman berdasarkan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Awal Mula Tragedi di Bekasi: MG Tewas Diamuk Massa Usai Motor Curian Mogok, Keluarga Tuntut Keadilan"

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved