ISU RIDWAN KAMIL SELINGKUH
Malah Bersyukur Dilaporkan Ridwan Kamil, Ini Alasan Lisa Mariana Tidak Takut Terancam Hukuman Berat
Lisa Mariana ternyata malah bersyukur dilaporkan Ridwan Kamil ke pihak yang berwenang.
Pasal tersebut mencakup, di antaranya:
Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE: manipulasi data elektronik, ancaman pidana hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp12 miliar.
Pasal 48 ayat (1) dan (2) jo Pasal 32 ayat (1) dan (2): terkait pengubahan atau penghilangan informasi elektronik.
Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A: pencemaran nama baik melalui media elektronik.
“Jadi di sini kalau tuduhan mengatakan seperti ini, seperti itu tanpa ada dasar bukti otentik, maka itu masuknya pencemaran nama baik atau menyerang kehormatan. Dan disini jelas standar hukumnya cukup tinggi ya,” ujar Heribertus.
Proses penyelidikan kini menjadi sorotan.
Publik menantikan hasil penyelidikan aparat kepolisian untuk memastikan siapa sebenarnya ayah dari anak Lisa Mariana.
Namun yang jelas, jika terbukti menyebarkan kebohongan tanpa dasar bukti otentik, Lisa Mariana bisa menghadapi hukuman yang sangat berat.
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Terancam Pidana Berat, Pihak Lisa Mariana Bersyukur Dilaporkan Ridwan Kamil: Terima Kasih"
| Kondisi Terkini Rumah Tangga Ridwan Kamil dan Istrinya setelah Lisa Mariana Jadi Tersangka |
|
|---|
| Sang Ibu Malu dengan Kasus Lisa Mariana Melawan Ridwan Kamil, padahal Dikenal Sosok Baik |
|
|---|
| Masa Kecil Lisa Mariana sebelum Jadi Tersangka, Mulai Berubah saat Beranjak Dewasa |
|
|---|
| Ibu Lisa Mariana Berubah Tertutup karena Kasus dengan Ridwan Kamil, sebelumnya Rutin Pengajian |
|
|---|
| Lisa Mariana Jadi Tersangka, Ridwan Kamil Memang Ingin Bikin Kapok sang Selebgram |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.