Kamis, 4 Juni 2026

KONFLIK DI REMPANG

Temui Warga Rempang, Amsakar Jelaskan Rencana Bangun Sekolah Negeri di Lahan yang Digusur

Amsakar temui warga Rempang yang datangi Kantor Wali Kota Batam, Jumat (5/5). Disampaikan, lahan kebun warga yang digusur akan dibangun sekolah

Tayang:
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
TEMUI WARGA REMPANG - Pertemuan Wali Kota Batam Amsakar Achmad dengan warga Rempang, Senin (5/5/2025) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Wali Kota Batam, Amsakar Achmad temui warga Rempang yang mendatangi Kantor Wali Kota Batam, Senin (5/5/2025). 

Kedatangan warga Rempang itu untuk mempertanyakan penggusuran lahan kebun milik warga di Tanjung Banun yang dinilai merugikan. 

Menanggapi hal itu, Pemerintah Kota Batam menyambut kedatangan warga Rempang dan mendengarkan aspirasi warga yang hadir.

"Kami menyambut kedatangan saudara-saudara kita dari Rempang. Substansinya membahas persoalan bagaimana pandangan kami mengenai kebun yang kemarin sudah dilakukan pembongkaran oleh tim terpadu," ujar Wali Kota Batam Amsakar Achmad, usai pertemuan dengan perwakilan warga.

Baca juga: Amsakar dan Li Claudia Dengarkan Keluhan Warga Rempang di Kantor Wali Kota Batam

Pada saat pertemuan, ia menanyakan kembali kepada Erlangga, warga yang lahannya digusur terkait pemberian surat peringatan hingga pembersihan lokasi.

"Pembongkaran dilakukan dengan surat peringatan satu, dilanjutkan dengan surat peringatan dua dan tiga. Setelah itu dilakukan pembersihan terhadap lokasi," kata Amsakar.

Menurutnya, pembersihan dilakukan karena lokasi tersebut masuk dalam tahap pematangan lahan, yang ditargetkan rampung dan diserahterimakan pada 22 September 2025.

"Mengapa dilakukan? Karena sekarang sedang ada proses pematangan lahan. Yang diharapkan tanggal 22 September nanti sudah harus serah terima," tegasnya.

Ia juga menambahkan, bantuan dari Kementerian Transmigrasi untuk mendukung relokasi warga masih menunggu kepastian dari pusat.

"Peruntukan dana dari Kementerian Transmigrasi itu, insya Allah Rabu ini akan diputuskan. Oleh sebab itu, Pemkot dan BP Batam mesti menuntaskan hal-hal yang sejauh ini masih jadi persoalan. Salah satunya adalah yang itu tadi," katanya.

Politisi kelahiran Lingga ini juga mengingatkan, aturan kepemilikan lahan di Batam, sesuai dengan Keppres 41 Tahun 1973. Seluruh hak pengelolaan lahan berada di bawah BP Batam. 

"Andaikata negara membutuhkan lahan saya, saya juga tidak bisa melawan. Apabila negara membutuhkan, saya juga akan memberikan. Namun ada proses ganti rugi yang akan diberikan negara kepada pemilik lahan," sebutnya.

Baca juga: Breaking News, Puluhan Warga Rempang Datangi Kantor Wali Kota Batam, Termasuk Nek Awe

Lalu ia menuturkan, lahan itu nantinya akan digunakan untuk pembangunan sekolah-sekolah negeri agar dapat menunjang kawasan pemukiman baru.

"Jadi lahan itu rencananya akan dibangun sekolah, bukan sekolah rakyat, tapi sekolah negeri. Sekarang itu SD dan SMP dari Pemkot Batam, SMA nanti akan dibangun Pemprov Kepri. Belum sekolah rakyat, tapi bisa saja ke arah itu," paparnya. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved