48 Pengusaha Tambak Udang di Lingga Tak Miliki Izin Lengkap, DKP Kirim Surat Teguran

Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kabupaten Lingga temukan 48 tambak udang vaname yang belum miliki izin lengkap.

Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
TAMBAK UDANG DI LINGGA - Potret aktivitas kelompok budidaya udang vaname di Desa Batu Berdaun, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Lingga memberikan teguran buat 48 pembudidaya udang di sana karena belum melengkapi izin. 

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kabupaten Lingga temukan 48 tambak udang vaname yang belum miliki izin lengkap.

Dalam surat No B/5.3.14/DISKAN-190/190 itu, DKP Lingga menerbitkan teguran pertama buat 48 pembudidaya udang di Lingga tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dilakukan di lapangan pada tanggal 16-17 April 2025, DKP Lingga menemukan bahwa terdapat usaha tambak udang yang belum memiliki dokumen perizinan yang lengkap, serta belum mengelola buangan air dari tambak

Kepala DKP Lingga, Sutarman mengungkap, tujuan pemberian teguran tersebut bermaksud untuk memberikan pembinaan kepada para petambak yang tidak memiliki izin lengkap.

“Ya, Kami beri pembinaan untuk membantu mengurus perizinan lainnya, hampir semua  sudah memiliki NIB,” kata Kepala DKP Kabupaten Lingga, Sutarman, Selasa (6/5/2025).

Baca juga: Gebrakan Pemkab Lingga Tambah Kas Daerah, Tertibkan Aset Daerah Tak Terpakai Lewat Lelang

Dengan surat teguran yang dilakukan pada petambak, agar sadar melengkapi perizinan untuk kelanjutan budidaya udang vaname di Kabupaten Lingga yang lebih baik. 

“Tapi pada umumnya seluruh tambak sudah memiliki NIB,” ucapnya. 

Pihaknya menegaskan, pengusaha tambak udang, agar segera melengkapi dokumen perizinan yang diperlukan, serta pengelolaan lingkungan sesuai peraturan yang berlaku.

Untuk proses perizinan dapat melalui sistem OSS di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Lingga.

"Jika dokumen perizinan tidak dilengkapi dan pengelolaan lingkungan tidak dilakukan, kami akan melakukan tindakan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya. (TribunBatam.id/Febriyuanda)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved