INVESTASI BODONG

Babak Baru Investasi Bodong di Lingga, 11 Korban Beri Kesaksian Depan Terdakwa Safaringga

Sedikitnya 11 korban investasi bodong di Lingga dengan terdakwa Safaringga memberi kesaksian depan majelis hakim PN Tanjungpinang di Dabo Singkep.

TribunBatam.id/Febriyuanda
SIDANG INVESTASI BODONG DI LINGGA - Tangkap layar wartawan TribunBatam.id, Febriyuanda saat sidang investasi bodong di Lingga dengan terdakwa Safaringga. Sebanyak 11 korban investasi bodong di Lingga memberi kesaksian dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, yang berada di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Kamis (18/9/2025). 

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Sebanyak 11 korban investasi bodong di Lingga menjadi saksi saat sidang di Pengadilan Negeri atau PN Tanjungpinang yang berada di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Kamis (18/9/2025).

Selain belasan korban investasi bodong di Lingga yang menjadi saksi dalam perkara ini, terdapat 5 orang saksi lain yang dihadirkan dalam sidang kelima itu.

Dina, salah seorang korban kasus investasi bodong di Lingga menjadi saksi pertama dalam sidang itu. 

Kepada majelis hakim PN Tanjungpinang, ia menceritakan kronologi sejak awal hingga terkena tipu daya Safaringga, mantan agen asuransi BNI Life di Lingga yang kini berstatus terdakwa.

Tak hanya belasan korban yang memberi kesaksian secara langsung dalam perkara investasi bodong di Lingga itu.

Safaringga, terdakwa dalam perkara ini juga dihadirkan secara langsung dalam sidang kali ini.

Safaringga turun dari mobil tahanan menggunakan rompi merah, menuju tempat persidangan sekira pukul 10.30 WIB.

Wanita itu tampak tertunduk saat dibawa pihak Kejaksaan, tanpa mengucapkan sepatah kata pun.

Sidang perkara investasi bodong di Lingga ini beragendakan pemeriksaan saksi.

Sebagai informasi, Safaringga sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus investasi bodong atau dengan sangkaan melakukan penggelapan dan penipuan.

Penyidik Satreskrim Polres Lingga meringkusnya di kediamannya pada Rabu (7/5/2025) sekira pukul 12.50 WIB.

Ia tidak melawan saat polisi meringkusnya.

Safaringga disebut membuat puluhan korbannya kehilangan Rp 7,3 Miliar hingga polisi menahannya.

Pengakuan Pelaku Investasi Bodong di Lingga

Safaringga sebelumnya mengakui bahwa praktik penipuan berkedok investasi ini ia lakukan sejak akhir 2021 hingga awal 2025.

Mantan karyawan BNI Life Kantor BNI KCP Dabo Singkep Cabang Tanjungpinang ini, mengaku bahwa ia telah menjerumuskan sebanyak 30 orang korban, dengan total kerugian Rp7,3 miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved