INVESTASI BODONG
Babak Baru Investasi Bodong di Lingga, 11 Korban Beri Kesaksian Depan Terdakwa Safaringga
Sedikitnya 11 korban investasi bodong di Lingga dengan terdakwa Safaringga memberi kesaksian depan majelis hakim PN Tanjungpinang di Dabo Singkep.
TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Sebanyak 11 korban investasi bodong di Lingga menjadi saksi saat sidang di Pengadilan Negeri atau PN Tanjungpinang yang berada di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Kamis (18/9/2025).
Selain belasan korban investasi bodong di Lingga yang menjadi saksi dalam perkara ini, terdapat 5 orang saksi lain yang dihadirkan dalam sidang kelima itu.
Dina, salah seorang korban kasus investasi bodong di Lingga menjadi saksi pertama dalam sidang itu.
Kepada majelis hakim PN Tanjungpinang, ia menceritakan kronologi sejak awal hingga terkena tipu daya Safaringga, mantan agen asuransi BNI Life di Lingga yang kini berstatus terdakwa.
Tak hanya belasan korban yang memberi kesaksian secara langsung dalam perkara investasi bodong di Lingga itu.
Safaringga, terdakwa dalam perkara ini juga dihadirkan secara langsung dalam sidang kali ini.
Safaringga turun dari mobil tahanan menggunakan rompi merah, menuju tempat persidangan sekira pukul 10.30 WIB.
Wanita itu tampak tertunduk saat dibawa pihak Kejaksaan, tanpa mengucapkan sepatah kata pun.
Sidang perkara investasi bodong di Lingga ini beragendakan pemeriksaan saksi.
Sebagai informasi, Safaringga sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus investasi bodong atau dengan sangkaan melakukan penggelapan dan penipuan.
Penyidik Satreskrim Polres Lingga meringkusnya di kediamannya pada Rabu (7/5/2025) sekira pukul 12.50 WIB.
Ia tidak melawan saat polisi meringkusnya.
Safaringga disebut membuat puluhan korbannya kehilangan Rp 7,3 Miliar hingga polisi menahannya.
Pengakuan Pelaku Investasi Bodong di Lingga
Safaringga sebelumnya mengakui bahwa praktik penipuan berkedok investasi ini ia lakukan sejak akhir 2021 hingga awal 2025.
Mantan karyawan BNI Life Kantor BNI KCP Dabo Singkep Cabang Tanjungpinang ini, mengaku bahwa ia telah menjerumuskan sebanyak 30 orang korban, dengan total kerugian Rp7,3 miliar.
Sidang Kasus Investasi Bodong di Lingga, 11 Korban Jadi Saksi untuk Terdakwa Safaringga |
![]() |
---|
Kejari Lingga Belum P21 Perkara Investasi Bodong, Safaringga Tipu Korbannya Rp 7,3 M Kini Bebas |
![]() |
---|
Kronologi Pengelola Aplikasi Ojol di Batam DPO Kasus Penipuan Berkedok Investasi Ditangkap |
![]() |
---|
Investasi Berujung Penipuan, Dua Pengelola Aplikasi Ojol di Batam Ditangkap Usai Jadi DPO |
![]() |
---|
Kasus Investasi Bodong di Lingga, Kuasa Hukum Sr Nilai Ada Pihak Lain Nikmati Hasil Investasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.