INVESTASI BODONG

Breaking News, Polres Lingga Akhirnya Tetapkan Sr, Tersangka Kasus Investasi Bodong

Polisi akhirnya menetapkan tersangka kasus investasi bodong di Lingga berinisial Sr, Rabu (7/5/2025).

Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Febriyuanda
INVESTASI BODONG DI LINGGA - Anggota Satreskrim Polres Lingga saat berbincang dengan tersangka kasus investasi bodong di Lingga berinisial Sr (paling kanan), Rabu (7/5/2025). Penyidik Polres Lingga sudah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ini. 

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Polisi akhirnya menetapkan tersangka kasus investasi bodong di Lingga berinisial Sr.

Anggota Satreskrim Polres Lingga membawa tersangka kasus investasi bodong di Lingga itu pada Rabu (7/5/2025) pukul 12.50 WIB.

Tersangka kasus investasi bodong di Lingga itu diduga menipu dengan iming-iming investasi terhadap sejumlah korban.

"Tersangka Sr sudah dibawa hari ini ke Polres Lingga," ungkap Kapolres Lingga, AKBP Pahala Martua Nababan kepada wartawan.

Kapolres Lingga menjelaskan bahwa dalam proses penanganan kasus ini, pihaknya harus mengumpulkan bukti dan alat bukti yang kuat dan cukup.

Baca juga: Curhat Pilu Korban Investasi Bodong di Lingga, Rp1,3 Miliar Buat Biaya Pendidikan Anak Raib

"Pada saat ini kami sudah pada tahap penyidikan dan kami menetapkan terlapor sebagai tersangka. Kami lakukan tindakan paksa berupa penangkapan terhadap terlapor tersebut," ujar AKBP Pahala Martua.

Sr tampak mengenakan baju putih dan celana hitam saat dibawa Satreskrim Polres Lingga

TribunBatam.id akan mengupdate terkait kasus investasi bodong di Lingga ini. (Tribunbatam.id/Febriyuanda) 

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved