Gubernur Kepri Ansar Ahmad

Gubernur Kepri Dorong Terbentuknya Koperasi Merah Putih, Upaya Wujudkan Asa Cita

Gubernur Kepri Ansar Ahmad berharap Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih dapat segera terbentuk di seluruh desa maupun kelurahan di Kepri

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
Endrakaputra
BERI KETERANGAN - Foto Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad. Ansar beri keterangan terkait Koperasi Merah Putih 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad mendorong terbentuknya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai upaya mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.

"Kita telah melaksanakan berbagai persiapan agar Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih dapat segera terbentuk di seluruh desa maupun kelurahan di Kepri," tegas Gubernur Ansar, Selasa (6/5/2025). 

Percepatan pembentukan Kopdes/Kelurahan Merah Putih di Kepri ini dikatakan Gubernur Ansar harus segera terwujud, guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa, serta memberi dampak positif perekonomian daerah.

Lebih jauh, Gubernur Ansar menekankan jika kesejahteraan masyarakat desa dan perekonomian daerah ini akan menopang visi besar dalam mewujudkan kemandirian bangsa menuju Indonesia Emas 2045.

"Terbentuknya Kopdes/Kelurahan ini tentunya akan mewujudkan swasembada pangan yang berkelanjutan dan pembangunan dari desa untuk menghadirkan pemerataan ekonomi yang menjadi Asta Cita kedua dan keenam Pak Prabowo dan Pak Gibran," papar Gubernur Ansar.

Pemerintah Provinsi Kepri dikatakan Gubernur Ansar menargetkan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan yang tersebar di 37 kecamatan.

Pemerintah Provinsi Kepri menargetkan pembentukan 275 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang tersebar di 37 kecamatan.

Melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Pemprov mendorong pembentukan Kopdes/Kelurahan melalui pendirian, pengembangan dan revitalisasi. 

"Melalui Dinas Koperasi UKM saya meminta agar dilakukan inventarisir. Mana desa/kelurahan yang belum memiliki koperasi agar segera dibentuk," ungkap Gubernur.

Sedangkan koperasi yang telah terbentuk di desa/kelurahan agar dapat dikembangkan. Sedang koperasi yang pasif dapat segera direvitalisasi.

"Namun yang tidak kalah penting adalah memperhatikan unit usaha koperasi yang ada. Harus memperhatikan karakteristik dan potensi yang ada di masing-masing desa atau kelurahan," tutup Gubernur. 

Sebagaimana diketahui, Kopdes/Kelurahan Merah Putih menjadi amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 09 Tahun 2025.

Pembentukan Kopdes/Kelurahan ditopang pendanaan APBN, APBD, serta APBDes dan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (Tribunbatam.id/endrakaputra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved