Narkoba di Batam

2 Kurir Sabu Ditangkap di Batam, Salah Satunya Eks Napi yang Dijanjikan Bayaran Rp60 Juta

Kedua tersangka kurir sabu yang ditangkap Bea Cukai Batam di dua tempat, dihadirkan saat ekspose kasus. Salah satu pelaku, eks napi

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Beres
NARKOBA DI BATAM - Tim gabungan Bea Cukai ekspose kasus penangkapan penumpang dengan modus menyembunyikan narkoba di Batam jenis sabu dalam koper. Keduanya ditangkap dalam operasi terpisah di Pelabuhan Batam Center dan Bandara Hang Nadim 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dua pelaku penyelundupan narkoba di Batam dengan modus menyembunyikan sabu di dalam pakaian, kembali ditangkap Bea Cukai Batam

Penangkapam dilakukan dalam dua operasi terpisah, di Pelabuhan Ferry Batam Center dan Bandara Hang Nadim Batam. Dua pelaku turut diamankan, yakni seorang wanita dan seorang pria. 

Dalam ungkap kasus di kantor Bea Cukai Batam, Kamis (8/5/2025), kedua tersangka dihadirkan lengkap dengan baju tahanan dan tangan diborgol. Keduanya hanya bisa tertunduk lesu. 

Tak kalah menarik, dalam ungkap kasus itu mata pengunjung tersorot ke dua anjing K9, ada Julie dan Bad, berdiri tepat di samping tersangka.

Baca juga: Penyamaran Terbongkar, Polisi Dibacok Bandar Narkoba di Langkat

Pengungkapan kasus narkoba di Batam ini tak terlepas dari peran K9.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah mengatakan dari tangan kedua pelaku diamankan total barang bukti 3.079,2 gram sabu-sabu. Narkoba itu disembunyikan di dalam koper.

"Pengungkapan itu berkat kerja sama semua instansi lintas sektor. Penangkapan kita lakukan di pelabuhan dan bandara. Total barang bukti yang berhasil kita amankan 3.079,2 gram," ujarnya. 

Ia lantas merinci penangkapan itu. Untuk kasus pertama terjadi pada Selasa, 29 April 2025 di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.

Pelaku berinisial AD (36) yang bekerja sebagai sales. Dia baru tiba dari Stulang Laut, Malaysia menggunakan kapal ferry MV. Citra Legacy 3. 

AD mengaku ke Malaysia untuk jalan-jalan. Namun gelagatnya yang gelisah memancing kecurigaan petugas Bea Cukai.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 18 bungkus sabu seberat 2.050 gram yang diselipkan secara rapi di antara pakaian di dalam koper abu-abu milik AD. 

Tes urine menunjukkan AD positif mengonsumsi narkoba. Ia mengaku baru pertama kali menjadi kurir karena terdesak ekonomi dan dijanjikan upah Rp20 juta oleh seseorang berinisial AW yang dikenalnya di Surabaya.

Barang haram itu rencananya akan dibawa ke Surabaya.

Baca juga: Selidiki Kasus Narkoba di Kalsel, Anggota BNN Tembak Polisi Karena Terlibat Peredaran Sabu

Penangkapan kedua dilakukan pada Kamis, 1 Mei 2025 di Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

Pelaku pria berinisial AY (29), warga Nias dan mantan narapidana, hendak terbang ke Lombok via Surabaya menggunakan maskapai Lion Air. 

Gelagatnya yang mencurigakan saat melewati pemeriksaan, membuat petugas menggeledah koper miliknya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved