Narkoba di Batam

2 Kurir Sabu Ditangkap di Batam, Salah Satunya Eks Napi yang Dijanjikan Bayaran Rp60 Juta

Kedua tersangka kurir sabu yang ditangkap Bea Cukai Batam di dua tempat, dihadirkan saat ekspose kasus. Salah satu pelaku, eks napi

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Beres
NARKOBA DI BATAM - Tim gabungan Bea Cukai ekspose kasus penangkapan penumpang dengan modus menyembunyikan narkoba di Batam jenis sabu dalam koper. Keduanya ditangkap dalam operasi terpisah di Pelabuhan Batam Center dan Bandara Hang Nadim 

Hasilnya, ditemukan 16 bungkus sabu seberat 1.029,2 gram yang disembunyikan dalam lipatan celana jeans dan pakaian lainnya. 

Hasil interogasi, AY mengaku diperintah oleh D seorang narapidana yang dikenalnya saat menjalani hukuman. 

Ia dijanjikan bayaran Rp60 juta jika berhasil mengantarkan koper berisi sabu itu dari Batam ke Lombok.

Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diserahkan kepada Polda Kepri dan BNN.

Untuk tersangka AD kini ditangani Polda Kepri, sementara AY diserahkan ke BNN Provinsi Kepri. 

Mereka dijerat Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Penindakan ini menyelamatkan hingga 15.000 jiwa dari bahaya narkoba dan menghemat potensi biaya rehabilitasi negara sebesar Rp25 miliar," kata Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, Muhtadi.

Dari pengakuan kedua pelaku, mereka baru pertama kali terlibat. Namun dipastikan bagian dari jaringan lama yang memanfaatkan orang-orang dengan latar belakang ekonomi sulit maupun mantan narapidana.

“Modusnya klasik, pelakunya berganti-ganti. Tapi pola dan jaringannya masih berkaitan dengan sindikat Malaysia-Indonesia,” katanya.  (TribunBatam.id/bereslumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved