KECELAKAAN DI BATAM VIRAL

Truk Tabrak Pengendara di Tiban Batam, PT Budi Jasa Belum Perpanjang KIR Sejak 2024

Ketua Komisi III DPRD Batam, Muhammad Rudi S.T, menilai kecelakaan ini menunjukkan lemahnya kepatuhan perusahaan terhadap uji berkala kendaraan. 

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Agus Tri Harsanto
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
Rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Kota Batam terkait uji KIR dalam insiden kecelakaan lalulintas di Tiban Center, Rabu (7/5/2025) 

Ia menyebut bahwa Dishub dan DPRD akan melakukan sidak ke PT Budi Jasa, sekaligus meminta agar operasional perusahaan dihentikan sementara.

"Poin dari RDP, kita sudah dapat kejelasan bahwa perusahaan tidak melakukan uji berkala dengan baik," ujar Politisi Gerindra terserbut.

Pria 54 tahun itu juga mendorong Dishub agar aktif mensosialisasikan bahwa uji KIR saat ini tidak dipungut biaya, agar tidak ada lagi alasan pembiaran dari pihak perusahaan.

"Besok kita akan cek perusahaan tersebut, yang sedang beroperasi kita minta tidak jalan dulu sampai dicek oleh Dishub, mulai dari rem, KIR, dan sebagainya," sambungnya.

Rudi menegaskan jika dari hasil pemeriksaan ditemukan kelalaian, DPRD akan mengeluarkan rekomendasi tegas terhadap perusahaan yang bersangkutan. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved