PENCURIAN DI BATAM

Modus Coba-coba Perhiasan, Pria di Batu Aji Batam Bawa Kabur Kalung Emas 2,6 Gram

Pria di Batam MI (29) ditangkap polisi usai bawa kabur kalung emas dari sebuah toko emas di Batu Aji. Modusnya pura-pura coba perhiasan

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Dok. Polsek Batuaji
PENCURIAN DI BATAM - Kolase pelaku pencurian emas MI (29) beserta barang bukti emas 2,63 gram di salah satu Toko Emas di Batu Aji Batam. 
Ringkasan Berita:
  • Seorang pria berinisial MI (29) ditangkap Polsek Batu Aji setelah mencuri satu kalung emas seberat 2,63 gram di Toko Mas Cantik New, Plaza Fanindo, Batam
  • MI beraksi dengan modus pura-pura sebagai pembeli dan melarikan kalung saat diminta melepas yang sedang dipakai
  • Emas curian itu rencananya akan dijual pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, menimbulkan kerugian toko sekitar Rp5 juta
  • Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara


BATAM, TRIBUNBATAM.id
- Aksi pencurian di Batam modus pura-pura sebagai pembeli terjadi di wilayah Batu Aji. 

Seorang pria berinisial MI diringkus Unit Reskrim Polsek Batu Aji, setelah membawa kabur satu kalung emas dari sebuah toko di Plaza Fanindo.

Dari tangan pria berusia 29 tahun itu, polisi turut mengamankan emas seberat 2,63 gram.

"Pelaku sudah kami amankan tanpa perlawanan, dia mengakui perbuatannya," ujar Kanit Reskrim Polsek Batuaji, Iptu Andy Pakpahan saat dikonfirmasi Selasa (18/11/2025).

Andy melanjutkan berdasarkan keterangan pelaku, emas tersebut akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Dari pengakuan pelaku, emas itu akan dijual untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya. 

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (15/11/2025) sekira pukul 12.00 WIB di Toko Mas Cantik New. 

Laki-laki 29 tahun itu datang sendiri dan meminta pegawai, RS (36), untuk mencoba beberapa model kalung yang dipajang.

Awalnya proses jual beli tampak normal. Namun saat MI diminta melepas kalung yang sedang ia pakai sebelum mencoba kalung lain, ia justru menolak. 

"Pelapor sempat mengingatkan pelaku untuk melepas kalung yang sudah dipakai sebelum mencoba kalung lainnya. Namun pelaku menolak dan langsung melarikan diri keluar toko sambil membawa satu buah kalung emas seberat 2,63 gram," ujar Kanit.

Tindakan pelaku membuat toko mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp5 juta lebih.

Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved