Ijazah Jokowi

Mahfud MD Sebut Tidak Ada Konsekuensi Ketatanegaraannya Jika Ijazah Jokowi Terbukti Palsu

Mahfud MD menjelaskan bahwa jika ijazah Jokowi terbukti palsu tidak ada konsekuensi ketatanegaraannya.

|
Editor: Khistian Tauqid
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
JOKOWI LAPOR POLISI - Foto Presiden ke-7 RI Joko Widodo berjalan usai memberikan pelaporan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025). Jokowi melaporkan polemik ijazah palsu ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu, pada Rabu (30/4/2025). 

TRIBUNBATAM.id - Kisruh tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki jalur hukum.

Jokowi sudah melaporkan lima orang yang selalu berkoar-koar tentang ijazah palsunya ke Polda Metro Jaya.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) 2019-2024, Mahfud MD, lantas mengomentari keputusan Jokowi tersebut.

Mahfud MD menjelaskan bahwa jika ijazah Jokowi terbukti palsu tidak ada konsekuensi ketatanegaraannya.

Pernyataan Mahfud MD tersebut diketahui dalam tayangan video yang diunggah di kanal YouTube Nusantara TV, Sabtu (10/5/2025) lalu.

Sebenarnya tuduhan ijazah palsu Jokowi sudah beredar sejak 2019, tepatnya sebelum maju ke Pilpres 2019.

Beberapa pihak, seperti Umar Khalid Harahap menuduh ijazah SMA Jokowi palsu pada tahun 2019.

Karena tuduhan tersebut, Umar Khalid menjadi tersangka dan isu ijazah palsu sempat hilang timbul.

Selanjutnya gantian penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono yang membahas hal tersebut pada Oktober 2022.

Bambang menuding, ijazah Jokowi Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) palsu.

POLEMIK SKRIPSI JOKOWI -  Tangkapan layar penampakan lembar pengesahan di skripsi lulusan UGM di era tahun 1980-an termasuk milik Jokowi.
POLEMIK SKRIPSI JOKOWI - Tangkapan layar penampakan lembar pengesahan di skripsi lulusan UGM di era tahun 1980-an termasuk milik Jokowi. (Istimewa)

Baca juga: Isu Presiden Prabowo Jaga Jarak dengan Jokowi Dibantah Istana, Mensesneg Sebut Hanya Soal Waktu

Pada April 2024, dugaan ijazah palsu Jokowi mengemuka lagi setelah Eggi Sudjana melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat.

Lalu, pada Maret 2025, tudingan ijazah palsu Jokowi muncul lagi setelah adanya cuitan dari Rismon Hasiholan Sianipar.

Hingga memasuki pekan kedua Mei 2025, kasus tudingan ijazah palsu Jokowi masih bergulir.

Mulanya, Mahfud MD menilai, proses hukum tudingan ijazah ini sudah tepat ke arah pidana, di mana jika yang menuduh terbukti salah, maka dia bisa dihukum.

"Nanti tunggu putaran pengadilan. Ini arahnya sudah tepat ke pidana. Harus ke pidana ini penyelesaiannya, yang menuduh kalau salah dia bisa dihukum," kata Mahfud MD.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved